Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Nilai Instrumen Pancasila dan Contoh Penerapannya
25 Agustus 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nilai instrumen sifatnya dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Namun, tetap dilandaskan pada nilai dasar. Seperti apa contoh penerapan nilai instrumen Pancasila? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Pengertian Nilai Instrumental
Mengutip buku Pendidikan Pancasila yang ditulis Dr H Ishaq (2021), nilai instrumental Pancasila merupakan penjabaran lebih jauh dari nilai dasar.
Nilai dasar masih berbentuk pemikiran yang sifatnya abstrak serta belum operasional. Agar nilai-nilai dasar Pancasila bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, diperlukan nilai instrumental.
Umumnya nilai instrumental terdiri dari norma sosial dan norma hukum . Norma-norma tersebut diwujudkan dalam bentuk aturan, arahan, kebijakan, dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Misalnya, Batang Tubuh UUD 1945, perpu, perda, atau TAP MPR.
Nilai instrumental ini sifatnya dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Meski demikian, perubahan yang dilakukan tidak boleh melenceng dari nilai-nilai dasar Pancasila.
ADVERTISEMENT
Sifat dinamis dan inovatif dari nilai-nilai instrumental inilah yangmembuat Pancasila dapat bertahan dan beradaptasi dari masa ke masa tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.
Contoh Penerapan Nilai Instrumental Pancasila
Berikut ini beberapa contoh penerapan nilai instrumental dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 sebagai perwujudan dari nilai dasar Pancasila.
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila dituangkan ke dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 29 Ayat 2. Pasal 29 Ayat 1 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdasar asas ketuhanan. Sedangkan Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama atau keyakinannya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai-nilai kemanusiaan tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
3. Persatuan Indonesia
Perwujudan sila ketiga Pancasila diwujudkan dalam Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai-nilai kerakyatan tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 6A Ayat 1. Adapun penjabarannya sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat 1: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 2 Ayat 3: Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 6A Ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Terakhir, perwujudan nilai instrumental pada sila kelima Pancasila tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “Tanah, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya telah dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya secara maksimal”.
ADVERTISEMENT
Perwujudan sila kelima juga dituangkan dalam Pasal 34 yang mengatur tentang anak-anak miskin dan terlantar harus dirawat oleh negara.
(GLW)