Pengertian Outsource dan Ketentuannya dalam Bidang Pekerjaan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Outsorcing atau outsource adalah istilah yang cukup dikenal dalam dunia pekerjaan. Kata outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti sebagai alih daya. Nama lain dari outsource adalah contracting out yang artinya pemindahan operasi dari satu perusahaan ke tempat lain.
Di Indonesia, ketentuan outsource telah diatur dalam undang-undang. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Outsource atau Outsourcing dan Ketentuannya
Berdasarkan Jurnal Kependudukan Indonesia Volumer 6 Nomor 1 yang ditulis Triyono, outsource adalah pengalihdayaan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa outsourcing. Contohnya, pribadi, perusahaan, divisi, maupun sebuah unit dalam perusahaan.
Salah satu ketentuan mengenai outsourcing diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Ketentuan outsourcing juga diatur dalam aturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Selain itu, pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101/MENNI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Sementara, untuk ketentuan pekerjaan yang dapat dilakukan pada outsourcing diatur dalam Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya berbunyi:
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Hubungan Kerja Outsourcing
Menyadur dari Jurnal Ilmiah Syariah (JURIS) Volume 10 Nomor 2 yang ditulis Hafulyon, berikut hubungan outsource untuk mendapatkan kesuksesan, baik antara pemakai jasa dengan vendor.
1. Komunikasi
Komunikasi merupakan satu kunci rahasia sukses untuk hubungan pengalihdayaan antara pemakai jasa dan vendor. Beragam masalah pemindahan operasi terjadi karena hal yang diinginkan pemakai jasa outsourcing tidak dimengerti oleh vendor.
Komunikasi yang baik mencegah terjadinya kesalahan pengertian, perbedaan persepsi, dan segala masalah lainnya.
2. Inovasi
Penyempurnaan layanan merupakan suatu hal yang menentukan dalam layanan outsourcing. Dalam setiap layanan yang diberikan, perlu adanya suatu penyempurnaan, baik yang berupa sistem maupun prosedur.
3. Ketulusan (Integritas)
Integritas merupakan dasar hubungan antara vendor dan pemakai jasa. Dengan ketulusan, hubungan outsourcing dapat terjaga lebih ideal. Dalam hal ini, diperlukan kerja sama antara kedua belah pihak.
4. Layanan Personal
Hal ini merupakan aspek yang mendasari hubungan outsourcing yang baik. Hubungan antara vendor dengan pemakai jasa tidak dapat dipisahkan dengan hubungan personil yang terlibat dalam pekerjaan.
5. Produktivitas
Produktivitas merupakan barang/jasa yang dihasilkan dalam suatu outsourcing dan merupakan suatu dasar penilaian keberhasilan dari kegiatan pengalihdayaan. Hal ini merupakan sesuatu yang cukup penting dalam hubungan kerja outsourcing.
(AMP)
