Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia
18 Oktober 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berbicara mengenai pembatasan kekuasaan dalam suatu negara , tidak lepas dari konsep pemisahan kekuasaan. Konsep tersebut juga erat kaitannya dengan istilah Trias Politika.
Mengutip pernyataan John Locke dalam buku Negara Hukum, Demokrasi, dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, kekuasaan dalam sebuah negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
ADVERTISEMENT
Selain John Locke, terdapat tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan. Montesquieu, misalnya, menyebut kekuasaan negara sebagai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lalu, untuk istilah pemisahan kekuasaan (Trias Politika) sendiri apa sebenarnya?
Pengertian Trias Politika
Dalam jurnal berjudul Tinjauan Trias Politika terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia oleh Ruhenda, dkk., gagasan pemisahan kekuasaan berawal dari teori John Locke. Pemikiran itu selanjutnya dimaknai oleh Montesquieu sebagai reaksi terhadap kekuasaan absolut yang dimiliki oleh seorang raja.
Adapun doktrin terkait Trias Politika pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam buku berjudul Two Treatises on Civil Government. Isinya membagi lembaga negara menjadi tiga, yakni legislatif (membentuk undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
ADVERTISEMENT
Montesquieu (1689-1755), di bukunya L’esprit des Lois atau dalam bahasa Inggris The Spirit Of The Laws, membagi negara menjadi tiga. Di antaranya, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia mengartikan ketiganya sebagai pemisahan kekuasaan.
Menurut filsuf Prancis itu, kekuasaan federatif termasuk ke dalam kekuasaan eksekutif. Sebab, fungsi mengadili termasuk pada kekuasaan yang berdiri sendiri.
Pembagian kekuasaan di suatu negara menjadi tiga golongan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berbeda. Seluruhnya memiliki sifatnya terpisah atau disebut dengan Trias Politika.
Menurut Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik , Trias Politika merupakan kekuasaan sebuah negara yang terdiri dari tiga macam lembaga tinggi negara dan mencakup prinsip normatif.
Kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak diserahkan pada satu pihak yang sama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
ADVERTISEMENT
Konsep Trias Politika dalam Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Konsep Trias Politika juga diterapkan di Indonesia . Tujuan pembagian kekuasaan tidak hanya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Namun, sebagai upaya menciptakan kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN, mekanisme pembagian kekuasaan ditujukan agar tercipta koordinasi dan kerja sama. Pembagian kekuasaan diterapkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan dalam implementasinya dibagi menjadi dua bagian, antara lain pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(ANM)