Konten dari Pengguna

Penggolongan Hukum di Dunia Berdasarkan Sumber hingga Isinya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penggolongan hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan hukum dibuat untuk memudahkan kita dalam memahami berbagai jenis hukum di dunia. Menurut Suharta dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, hukum memiliki aspek yang sangat luas. Oleh karena itu, hukum tidak dapat didefinisikan dalam satu deskripsi yang utuh.

Secara umum, hukum adalah peraturan tertulis maupun tak tertulis yang dibuat oleh manusia atau lembaga berwenang dengan berbagai tujuan. Di antaranya mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, mewujudkan keadilan, mencegah terjadinya kekacauan, dan menyediakan sanksi bagi orang yang melanggarnya.

Fungsi Hukum

Menurut Suharta dalam sumber yang sama di atas, secara umum fungsi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi kepentingan manusia.

  2. Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.

  3. Sarana mewujudkan keadilan sosial secara lahir maupun batin.

  4. Sebagai alat perubahan sosial atau penggerak pembangunan.

  5. Sebagai alat kritik.

  6. Sebagai alat untuk menyelesaikan konflik atau pertikaian.

Penggolongan Hukum

Hukum dapat mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Secara tak langsung, aspek tersebut berpengaruh terhadap cakupan hukum. Oleh karena itu, untuk memudahkan pemahaman terkait hukum, dilakukan penggolongan atau klasifikasi.

Merujuk pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

Berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Hukum kebiasaan, yakni hukum yang tergolong ke dalam aturan-aturan kebiasaan.

  3. Hukum traktat, yakni hukum yang telah ditetapkan oleh berbagai negara di sebuah perjanjian antarnegara (traktat).

  4. Hukum yurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk akibat keputusan hakim.

Berdasarkan tempat berlakunya

  1. Hukum nasional, yakni hukum yang hanya berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

  2. Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam skala internasional. Hukum ini bersifat universal bagi keseluruhan negara maupun terhadap negara yang mengikatkan diri pada perjanjian internasional.

  3. Hukum asing, yakni hukum yang dapat diberlakukan dalam wilayah negara lain.

  4. Hukum gereja, yakni sekumpulan norma yang telah ditetapkan oleh pihak gereja bagi para anggotanya.

Ilustrasi hukum tertulis. Foto: Pixabay

Berdasarkan bentuknya

1. Hukum tertulis

Hukum tertulis terbagi menjadi dua macam antara lain:

a). Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yakni hukum yang disusun secara lengkap, terstruktur, dan sistematis. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

b). Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni hukum yang susunannya tidak sistematis, tidak lengkap, dan terpisah meskipun tergolong dalam hukum tertulis.

Kondisi tersebut menjadikan jenis hukum ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam implementasinya. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan antara lain undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

2. Hukum tidak tertulis

Hukum tak tertulis berarti hukum yang berkembang dan diyakini oleh masyarakat. Hukum ini tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal.

Berdasarkan waktu berlakunya

  1. Hukum positif (Ius Constitutum), ialah hukum yang berlaku saat ini pada sebuah masyarakat tertentu dalam daerah tertentu. Misalnya, UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. Hukum negatif (Ius Constituendum), ialah hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berdasarkan cara mempertahankannya

  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum. Hukum ini memuat sesuatu yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Berdasarkan sifatnya

  1. Hukum yang bersifat memaksa, ialah hukum yang memiliki paksaan bersifat mutlak dalam kondisi apa pun. Misalnya, hukum akibat pembunuhan, maka sanksinya wajib dilaksanakan.

  2. Hukum yang bersifat mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan, jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian. Misalnya, ketentuan dalam pewarisan yang didasarkan pada ab-intestato.

Berdasarkan wujudnya

  1. Hukum objektif, yakni hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dan berlaku secara umum. Artinya, hukum jenis ini tidak pandang bulu.

  2. Hukum subjektif, yakni hukum yang muncul akibat hukum objektif dan berlaku terhadap satu orang atau lebih. Hukum jenis ini juga dikenal sebagai hak.

Berdasarkan isinya

  1. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu dan menyangkut kepentingan umum. Hukum ini mencakup hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum internasional.

  2. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, termasuk negara. Hukum privat mencakup hukum perdata dan hukum perniagaan.

(ANM)