Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peradilan Militer: Pengertian dan Jenis-jenisnya
9 Desember 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, kekuasaan kehakiman berada di Mahkamah Agung. Adapun badan peradilan di bawahnya meliputi lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Pada tulisan ini secara khusus akan membahas Peradilan Militer yang di dalamnya terdiri dari pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Agar kamu lebih memahami dan menguasai pembahasan ini, simak paparannya di bawah ini.
Jenis-jenis Peradilan Militer
Mengutip dari buku Pelaksanaan Aturan Standar Operasional Penggunaan Senjata Api bagi Aparat Militer oleh Aditya Pratama, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer dilaksanakan oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Militer yang terdiri dari:
a. Pengadilan Militer
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Angkatan Bersenjata dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
Pengadilan ini mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat pertama dari golongan yang meliputi:
b. Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi bertugas mengadili perkara pidana yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer. Berikut adalah wewenang Pengadilan Militer Tinggi:
ADVERTISEMENT
c. Pengadilan Militer Utama
Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, kewenangan Pengadilan Militer Utama meliputi:
1. Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertamanya di Pengadilan Militer Tinggi dan dimintakan banding.
2. Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang yang mengadili:
ADVERTISEMENT
3. Memutus perbedaan pendapat antara Papera dan Otmil tentang penyerahan atau diajukan tidaknya suatu perkara ke pengadilan militer atau pengadilan umum.
d. Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran mempunyai wewenang, yaitu pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran.
Pengadilan ini berkedudukan di suatu medan pertempuran. Dengan demikian Pengadilan Militer Pertempuran kerap berpindah-pindah mengikuti gerakan pasukan pada saat terjadi pertempuran.
Keistimewaan dalam pengadilan militer pertempuran, yakni alat bukti tidak harus dibawa ke dalam sidang pengadilan. Pada Pengadilan Militer Pertempuran, pendapat hakim dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
(ZHR)