Konten dari Pengguna

Peran Lembaga Peradilan dan Tingkatannya di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
9 Desember 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi peran lembaga peradilan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peran lembaga peradilan. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Peran lembaga peradilan salah satunya yaitu menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan haknya sesuai undang undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi:

Tingkatan dan Peran Lembaga Peradilan

Berikut ini merupakan tingkatan dan peran lembaga peradilan yang disadur dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X Semester 1 karangan Retno Listyarti dkk.
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan Negeri merupakan tingkatan pertama dalam Lembaga Peradilan di Indonesia. Pengadilan tingkat pertama dibuat oleh menteri kehakiman melalui persetujuan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pengadilan tingkat pertama berperan dalam pemeriksaan dan pemutusan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada ketua pengadilan.
Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga berperan dalam memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan ini dibentuk melalui undang-undang dengan wilayah hukumnya meliputi satu provinsi. Peran lembaga peradilan ini meliputi:
ADVERTISEMENT
3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Peran Mahkamah Agung antara lain:

Alat Kelengkapan Peradilan

Ilustrasi hakim lembaga peradilan. Foto: Pexels.com
Indonesia memiliki alat kelengkapan lembaga peradilan yang berlaku. Berikut penjelasannya menurut Retno Listyarti dalam bukunya.
1. Hakim
Hakim adalah pihak yang melaksakan tugas kekuasaan kehakiman. Tugasnya, menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Hal itu dilakukan dengan cara menafsirkan hukum dan mencari asas-asas yang menjadi landasan atas perkara yang terjadi. Dengan begitu keputusan hakim akan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyt Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Jaksa
Jaksa merupakan sosok yang melaksanakan kekuasaan negara pada bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Karena itulah seorang jaksa dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Polisi
Polisi adalah pihak yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polisi juga bertugas sebagai penegak hak asasi manusia, pemelihara keamanan, dan ketertiban, sehingga akan memunculkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional.
(ZHR)