Konten dari Pengguna

Peran Pemerintah dalam Menentukan Harga Pasar

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
2 Desember 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menentukan harga pasar. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menentukan harga pasar. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam aktivitas ekonomi, pemerintah juga termasuk sebagai pelaku karena bertanggung jawab sebagai pengawas dan pengatur. Peran pemerintah dalam menentukan harga pasar, yakni sebagai pihak yang menjaga kestabilan harga pasar terhadap barang.
ADVERTISEMENT

Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi

Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi meliputi usaha mengatur dan mengawasi aktivitas ekonomi, baik yang dilakukan rumah tangga maupun perusahaan.
Menurut modul Ekonomi Mikro yang disusun Nuhfil Hanani dkk., hal ini dilakukan agar para pelaku ekonomi lainnya melakukan aktivitas ekonomi secara wajar dan tidak merugikan masyarakat banyak.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan kegiatan ekonomi sendiri. Misalnya, membangun infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, lapangan terbang, sekolah, dan lain-lain.
Contoh lainnya adalah menyediakan jasa-jasa transportasi seperti bus, kereta api, pesawat terbang, juga jasa pelayanan seperti telepon, pos, telegram, dan yang lainnya.
Pembiayaan untuk aktivitas ekonomi berasal dari keuntungan yang diperoleh dari masing-masing badan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga berasal dari ketetapan pemerintah mengenakan pajak kepada kelompok rumah tangga dan perusahaan.
Ilustrasi harga pasar. Foto: Pixabay

Peran Pemerintah dalam Menentukan Harga Pasar

Secara umum, peran pemerintah dalam menentukan harga pasar terbagi menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Menyadur dari laman situs sukasada.bulelengkab.go.id, berikut adalah penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Secara Langsung
Secara langsung, pemerintah menentukan harga pasar dengan penetapan harga minimum (floor price) dan harga maksimum (ceiling price).
Penetapan harga minimum dilakukan agar tidak ada tengkulak (orang atau pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam bidang logistik pangan, jika pada harga yang ditetapkan tidak ada permintaan (tidak ada yang beli), pemerintah akan membelinya melalui Badan Usaha Logistik (BULOG), dan didistribusikan ke pasar.
Sementara, penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan ini dilakukan pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen).
ADVERTISEMENT
Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum yang ditetapkan. Contohnya penetapan harga maksimum antara lain harga obat-obatan di apotek, BBM, dan tarif angkutan umum.
2. Secara Tidak Langsung
Penentuan harga pasar secara tidak langsung, dilakukan pemerintah melalui kebijakan pajak atau pemberian subsidi.
Kebijakan penetapan pajak diterapkan dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Untuk melindungi produsen dalam negeri, misalnya, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen akan membeli produk dalam negeri yang harganya lebih murah.
Sementara, pembentukan harga pasar melalui pemberian subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi, sehingga dapat bersaing terhadap produk-produk impor.
ADVERTISEMENT
(AMP)