Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Peraturan Daerah, Pahami Definisi dan Landasan Pembentukannya
26 Oktober 2021 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peraturan daerah merupakan salah satu cerminan dari demokrasi. Mengutip buku Penyusunan Perda yang Partisipatif: Peran desa Pakraman dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, di dalam negara hukum, demokrasi berperan penting.
ADVERTISEMENT
Peran tersebut sebagai dasar untuk menghasilkan hukum yang responsif. Demokrasi berarti suatu sistem dalam sebuah negara yang warga negaranya memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan.
Keseluruhan aspek tersebut berlaku untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu bagaimana keterkaitannya dengan peraturan daerah? Berikut ulasan selengkapnya!
Peraturan Daerah
Menurut A. Zarkasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah adalah salah satu produk perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh kepala daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota.
Pembentukan peraturan daerah dibantu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kewenangan daerah dalam membentuk peraturan daerah, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan daerah secara umum memuat hal-hal sebagai berikut:
Landasan Pembuatan Peraturan Daerah
Sebagai salah satu produk perundang-undangan, pembentukan peraturan daerah memegang tiga landasan atau dasar. Mengutip buku Perundang-undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya oleh Amiroeddin Syarif, ketiga landasan tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembentukan peraturan daerah yang partisipatif menekankan unsur keterlibatan dan kesetaraan masyarakat. Seluruhnya diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.
Menurut Jazim Hamidi dalam buku Penyusunan Perda yang Partisipatif: Peran Desa Pakraman dalam Pembentukan Peraturan Daerah, partisipasi masyarakat merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi.
Sedangkan menurut Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat merupakan cerminan hubungan fungsional (timbal balik) antara hukum dengan masyarakat.
Itulah penjelasan tentang peraturan daerah dan hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Singkatnya, peraturan daerah harus dibentuk selaras dengan kebutuhan dan nilai yang berlaku di masyarakat.
(ANM)