Perbedaan antara Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai warga negara yang baik, seseorang harus mampu mengetahui berbagai hal yang menjadi hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pemenuhan atas haknya sebagai warga negara. Di sisi lain, setiap warga negara Indonesia juga wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dilakukan agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib, aman, dan damai. Selain itu, ada salah satu sikap yang tidak boleh disepelekan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, yaitu sikap tanggung jawab.
Sikap tanggung jawab berkaitan dengan timbulnya kesadaran seseorang saat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Lantas apa perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara? Simak penjelasan berikut ini yang dirangkum dalam beberapa sumber.
Hak Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, dan tidak dapat oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut paksa oleh pihak yang memiliki kuasa (Sumarsono, 2005).
Pada dasarnya hak warga negara mengacu kepada sesuatu yang mesti diperoleh baik dalam bentuk material maupun nonmaterial oleh seseorang dalam berhubungan dengan orang lain, kelompok atau lembaga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa contoh hak sebagai warga negara Indonesia yang dirangkum berdasarkan buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Tim Ganesha Operation (2019: 09) di antaranya, meliputi:
Hak dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
Hak untuk mengembangkan diri demi kemajuan bangsa dan negara (Pasal 28C ayat 2)
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
Hak untuk memperoleh sebuah status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4)
Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
Hak untuk mengembangkan nilai-nilai budaya daerahnya (Pasal 32 ayat 1)
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melalui pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain mana pun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Notonagaoro, dalam Soemiarno, 2005).
Jadi kewajiban warga negara mengacu pada sesuatu yang semestinya diberikan oleh seseorang dalam berhubungan dengan orang lain, kelompok, atau lembaga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tidak jauh berbeda dengan pemenuhan hak, berikut contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang harus dilaksanakan di antaranya yaitu:
Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian (Pasal 27 ayat 1).
Kewajiban dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 ).
Kewajiban dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3).
Tanggung Jawab Warga Negara
Selain hak dan kewajiban, warga negara juga memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab adalah sikap kesadaran manusia akan tingkah laku yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Tanggung jawab seorang warga negara tercermin dari terlaksananya hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya bisa disebut orang yang tidak bertanggung jawab.
Mengutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, beberapa contoh tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia di antaranya meliputi:
Tanggung jawab menjaga kerukunan antar masyarakat.
Tanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
Tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Tanggung jawab membayar pajak tepat waktu.
Tanggung jawab memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
(VIO)
