Konten dari Pengguna

Perbedaan Jenis Bank: Berdasarkan Status, Fungsi, dan Kepemilikan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
15 Desember 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh jenis bank. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Contoh jenis bank. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Bank dapat terbagi menjadi beberapa macam, misalnya jenis bank berdasarkan statusnya, fungsinya, atau kepemilikannya. Masing-masing dari jenis tersebut memiliki kriteria dan ciri tersendiri.
ADVERTISEMENT
Bank merupakan badan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut Jurnal Administrasi Bisnis Volume 4 Nomor 2 yang ditulis Rifka Regar dkk., bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Berdasarkan buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X yang disusun Supriyanto dan Ali Muhson, istilah bank berasal dari bahasa Yunani, yaitu banco yang artinya meja. Meja yang dimaksud adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang.
Pada mulanya, pekerjaan bank dilakukan sebagai perdagangan uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan perdagangan ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat.
Contoh jenis bank. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jenis Bank Berdasarkan Statusnya, Fungsi, dan Kepemilikan

Mengutip dari buku Ekonomi SMA dan MA Kelas X yang ditulis Ismawanto, berikut jenis bank berdasarkan statusnya, fungsinya, dan kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
1. Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-devisa
Bank non-devisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk bertransaksi sebagai bank devisa, sehingga tak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Umum
Bank umum merupakan jenis bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
Jenis bank ini melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
ADVERTISEMENT
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula.
3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
4. Bank Milik Asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
5. Bank Milik Campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki pihak asing dan pihak swasta nasional. Selain itu, secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
(AMP)