Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dalam Kenegaraan
14 Oktober 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia memiliki persamaan dalam hal hak dan kewajiban. Namun, yang membedakan adalah kedudukannya dalam konteks kenegaraan.
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dalam Konteks Kenegaraan yang ditulis oleh Agre Kencana, setiap orang harus terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Dengan memiliki status kewarganegaraan, seseorang akan terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Selain itu, setiap negara tidak mengizinkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Setiap negara juga memiliki peraturan tersendiri dalam memberikan status kewarganegaraan dan perjanjian kewarganegaraan.
Namun, sering kali kita keliru mengartikan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia dalam konteks kenegaraan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaaan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia:
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Mereka secara umum adalah orang yang tinggal di dalam sebuah negara. Selanjutnya, mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negaranya. Dalam artian, warga negara itu terkait dengan sistem hukum negara dan mendapat perlindungan dari negara.
Penduduk Indonesia
Berdasarkan jurnal bertajuk Efektivitas dan Konstitusionalitas Kartu Identitas Anak dalam Perspektif Hak Konstitusional Anak, I Gede Yusa menjelaskan bahwa penduduk Indonesia adalah warga negara dan orang asing yang berdiam di wilayah Indonesia.
Adapun bagi kelompok orang asing, hubungannya dengan suatu negara hanya selama mereka berada dalam wilayah negara tersebut.
Apabila sudah tidak berada lagi di dalam wilayah Indonesia, afiliasinya dengan negara Indonesia sudah terputus dan tidak lagi menjadi penduduk Indonesia.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 26 Ayat 3 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Rakyat Indonesia
Menurut peraturan perundang-undangan nasional khususnya di bidang kewarganegaraan, konsep rakyat dengan penduduk jelas tak sama. Perbedaan tersebut terletak pada konteks penempatan istilahnya.
Terminologi rakyat mengarah pada konteks politik, sedangkan penduduk merujuk pada konteks yuridis.
Kemudian, istilah warga negara dan rakyat. Pada dasarnya keduanya memiliki arti yang sama dan menunjuk pada kelompok manusia serupa. Hanya saja yang membedakannya adalah penggunaan terma tersebut, yakni:
(FNS)
ADVERTISEMENT