Konten dari Pengguna

Perbedaan Lembaga Peradilan Umum: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
12 Desember 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki berbagai jenis peradilan untuk menegakkan hukum yang ada di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah peradilan umum. Sesuai namanya, peradilan umum diperuntukkan kepada masyarakat secara umum yang memiliki permasalahan umum.
ADVERTISEMENT
Peradilan umum memiliki badan pelaksana yang terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Berikut penjelasannya masing-masing.

Peradilan Umum

Menurut jurnal Kompetensi Badan Peradilan Umum oleh Cep Rizwan, dkk., peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 1986, pengertian peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan secara umum.
Pada awalnya peradilan umum memang diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1986. Namun kemudian diubah karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, UU RI Nomor 2 Tahun 1986 juga sudah tidak sesuai dengan kehidupan ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun perubahan undang-undang tersebut menjadi beberapa UU yang lebih relevan, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Peradilan umum memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bersifat umum dan memiliki arti berikut ini:
1. Umum orangnya
Individu umum yang berarti individu tersebut bukan bagian dari aparat negara khusus, sehingga perkaranya harus diselesaikan dengan peradilan khusus juga. Misalnya, seorang aparat militer yang bersalah harus ditangani oleh badan peradilan militer.
2. Umum masalahnya
Masalah yang ingin diadili tidak memerlukan penanganan khusus oleh suatu badan peradilan tersendiri yang berada di luar cakupan peradilan umum.
ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri

Ilustrasi palu hakim. Foto: Pexesl.com
Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengadilan negeri menjadi salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Pengadilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan, yaitu seorang ketua dan wakil ketua. Lalu, hakim yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dan sekretaris.
Setelah itu, terdapat juga panitera yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Perangkat tugas terakhir di pengadilan negeri adalah juru sita yang membantu tugas-tugas administrasi pengadilan.
ADVERTISEMENT

Pengadilan Tinggi

Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi.
(FNS)