Perbedaan Notaris dan PPAT beserta Kode Etik Profesi Hukumnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, notaris dan PPAT merupakan dua profesi hukum yang sering dianggap sama. Padahal dari kedua profesi ini ada perbedaan notaris dan PPAT yang belum banyak dipahami masyarakat.
Pengertian notaris diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Notaris
Sebelum memahami perbedaan notaris dan PPAT, ada beberapa definisi yang harus dipahami terlebih dahulu.
Dikutip dari Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya."
Berikut terdapat penjelasan dari isi pasal di atas yang harus dipahami terlebih dahulu.
Pejabat umum: Notaris diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan sebagian fungsi publik, terutama dalam hal pembuatan dokumen hukum.
Akta autentik: Merupakan dokumen hukum yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan tidak mudah dibantah di pengadilan.
Kewenangan lain: Selain membuat akta, notaris juga dapat memberikan layanan seperti legalisasi tanda tangan, pengesahan salinan, dan penyimpanan dokumen wasiat.
1. Fungsi dan Peran Notaris
Beberapa fungsi dan peran yang bisa dilakukan oleh notaris yaitu:
Memberikan kepastian hukum dalam perjanjian dan dokumen hukum.
Menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi klien (asas kerahasiaan).
Bersikap netral dan tidak memihak (prinsip imparsialitas).
2. Kode Etik Profesi Notaris
Kode Etik Profesi Notaris tidak secara langsung tertuang lengkap dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yaitu UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014
Namun UUJN mengatur bahwa notaris wajib menaati kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Namun, UUJN menyebutkan prinsip-prinsip dan kewajiban moral serta profesional yang menjadi dasar kode etik notaris.
Berikut adalah poin-poin utama dalam Kode Etik Profesi Notaris berdasarkan UUJN dan peraturan pelengkap dari Peraturan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (PO INI). Berdasarkan UU Jabatan Notaris (UUJN):
Kewajiban Notaris (Pasal 16 UUJN)
Notaris wajib:
Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak dalam pembuatan akta.
Membuat akta dalam bentuk minuta dan menyimpan minuta sebagai bagian dari protokol notaris.
Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan UU, kecuali ada alasan yang sah untuk menolaknya.
Merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
Bertanggung jawab secara langsung atas protokol notaris dan penyimpanan arsip.
Meningkatkan pengetahuan melalui pendidikan berkelanjutan.
Larangan bagi Notaris (Pasal 17 UUJN)
Notaris dilarang:
Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.
Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau pejabat negara.
Memiliki hubungan kerja dengan biro jasa atau pihak lain yang dapat mencederai independensinya.
Penegakan kode etik dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bersama dengan Dewan Kehormatan INI, yang memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi terhadap notaris yang melanggar kode etik.
Pengertian PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
1. Dasar Hukum PPAT
Berikut penjelasan tentang dasar hukum PPAT berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Bunyi Pasal 1 PP No. 37 Tahun 1998 yaitu “Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.”
2. Tugas dan Wewenang PPAT
PPAT memiliki tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum atas tanah. Beberapa perbuatan hukum yang dimaksud antara lain:
Jual beli tanah
Hibah tanah
Tukar-menukar tanah
Pemasukan tanah dalam perusahaan (inbreng)
Pemisahan atau pembagian hak bersama
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Tanggungan
Pemberian kuasa untuk membebankan hak tanggungan
Setelah akta dibuat, maka seorang PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan setempat dan menyerahkan berkas kepada kantor pertanahan maksimal dalam waktu 7 hari kerja.
3. Jenis-jenis PPAT
Berikut ada beberapa jenis PPAT yang bisa ditemui di berbagai daerah di Indonesia.
PPAT Sementara – ditunjuk untuk wilayah tertentu, umumnya camat di daerah terpencil.
PPAT Khusus – ditunjuk untuk instansi tertentu, seperti untuk perusahaan negara (misalnya Perumnas, PTPN).
PPAT Pengganti – menggantikan PPAT yang sedang cuti, sakit, atau berhenti sementara.
4. Syarat Menjadi PPAT
Untuk menjadi seorang pejabat PPAT, di bawah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki pendidikan sarjana hukum atau notariat
Telah mengikuti dan lulus diklat PPAT
Diangkat secara resmi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
4. Kode Etik Profesi PPAT
Kode Etik Profesi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) merupakan pedoman moral dan profesional yang harus dipatuhi oleh setiap PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kode etik ini disusun dan ditegakkan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai organisasi profesi resmi PPAT, dan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT serta ketentuan peraturan pelaksananya.
Berikut ini adalah isi pokok Kode Etik Profesi PPAT:
Tanggung Jawab terhadap Jabatan
PPAT wajib melaksanakan jabatannya dengan jujur, adil, mandiri, dan profesional.
PPAT harus menjunjung tinggi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jabatan PPAT.
Dalam membuat akta, PPAT wajib bertindak cermat, objektif, dan tidak memihak.
Tanggung Jawab terhadap Klien
PPAT harus memberikan layanan hukum yang benar dan tidak menyesatkan.
Wajib menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.
Dilarang memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah.
Hubungan dengan Sesama PPAT
PPAT harus saling menghormati dan menjaga solidaritas antaranggota profesi.
Tidak dibenarkan menjatuhkan nama baik sesama PPAT, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dilarang melakukan praktik persaingan tidak sehat, seperti menarik klien dengan cara curang atau tidak etis.
Hubungan dengan Instansi Terkait
PPAT wajib bekerja sama dan menghormati instansi pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pelaksanaan tugas, PPAT harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang menyalahgunakan kekuasaan atau hubungan dengan pejabat lain demi kepentingan pribadi.
Pelaksanaan Jabatan
PPAT harus membuat akta sesuai dengan data dan keterangan yang benar dari para pihak.
Dilarang membuat akta atas dasar keterangan palsu atau tidak sesuai kenyataan.
Dilarang melaksanakan jabatan di luar wilayah kewenangannya.
Penegakan dan Sanksi
Pelanggaran terhadap kode etik akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan IPPAT.
Sanksi dapat berupa peringatan, skorsing, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan IPPAT atau usulan pemberhentian sebagai PPAT kepada BPN.
Perbedaan Notaris dan PPAT
Berikut adalah beberapa perbedaan notaris dan PPAT yang perlu dipahami seputar kedua profesi hukum ini:
1. Dasar Hukum
Notaris: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
PPAT: Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
2. Wewenang
Notaris: Membuat akta-akta otentik terkait hukum perdata secara umum
PPAT: Membuat akta otentik terkait perbuatan hukum atas tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS)
3. Instansi Pembina
Notaris: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
PPAT: Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR/BPN
4. Jenis Akta yang Dibuat
Notaris: Akta wasiat, perjanjian, pendirian perseroan terbatas (PT), dan akta hukum perdata lainnya
PPAT: Akta jual beli tanah, hibah, akta pemberian hak tanggungan, dan akta perbuatan hukum atas tanah lainnya
Perbedaan antara notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terletak pada dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, dan instansi pembinanya.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014).
Akta yang dibuat notaris meliputi berbagai aspek hukum perdata, seperti akta perjanjian, pendirian badan usaha, wasiat, hibah, dan lainnya. Notaris berada di bawah pembinaan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang secara khusus diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.
Akta-akta yang dibuat oleh PPAT antara lain akta jual beli tanah, hibah tanah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, serta pemberian hak tanggungan. PPAT berada di bawah pengawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski seorang notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT, keduanya merupakan profesi dengan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
Dengan demikian, perbedaan notaris dan PPAT yaitu Notaris menangani aspek hukum keperdataan secara umum, sedangkan PPAT fokus pada urusan pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah. (Win)
Baca juga: 6 Urutan Tes BUMN yang Patut Diketahui Para Pelamar
