Perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, dan Gaji

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
24 Mei 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pilkada 2024. Foto; pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada 2024. Foto; pexels.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024 perlu diketahui setiap masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada mendatang. PPK dan PPS adalah kelompok jabatan yang berperan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tugas serta wewenang PPK dan PPS Pilkada 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Secara rinci, berikut ini perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024 berdasarkan tugas dan wewenang dari kedua jabatan tersebut.

Perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024

Ilustrasi perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024 dapat dilihat dari pengertian kedua jabatan tersebut. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Jumlah anggota PPK Pilkada 2024 adalah lima orang, terdiri atas satu orang ketua dan empat orang anggota. Anggota PPK dipilih dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sementara PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan badan Ad Hoc yang berada di bawah naungan KPU dan berperan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di tingkat desa atau kelurahan.
Anggota PPS pilkada 2024 terdiri dari tiga orang, yang dipilih dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat. Baik anggota PPS dan PPK paling lambat dibentuk 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Berikut ini perbedaan PPK dan PPS Pilkada 2024 berdasarkan tugas, wewenang, dan gaji yang merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Tugas dan Wewenang PPK dan PPS

Ilustrasi tugas dan wewenang PPK dan PPS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam peraturan tersebut, tugas utama PPK maupun PPS adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan maupun tingkat desa sesuai Undang-Undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian perbedaan tugas PPK dan PPS Pilkada 2024.

a. Tugas dan Wewenang PPK

Dalam penyelenggaraan pemilu, PPK Pilkada memiliki tugas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPK mempunyai wewenang sebagai berikut:

b. Tugas dan Wewenang PPS

lustrasi tugas dan wewenang PPK dan PPS. Foto: pexels.com.
Adapun tugas PPS dalam penyelenggaraan pilkada 2024, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, setiap PPS Pilkada 2024 memiliki wewenang untuk:

2. Gaji PPK dan PPS

Ilustrasi gaji PPK dan PPS Pilkada. Foto: shutterstock.com.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, gaji PPK dan PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan jabatannya.
Jabatan PPK dan PPS Pilkada 2024 terdiri atas ketua, anggota, sekretaris, serta pelaksana/staf administrasi dan teknis. Berikut rinciannya:

a. Gaji PPK

ADVERTISEMENT

b. Gaji PPS

(IPT)