Konten dari Pengguna

Perpanjang SKCK Bayar Berapa? Ini Biaya dan Syaratnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Unsplash.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting bagi para pencari kerja yang perlu diperpanjang saat masa berlakunya habis. Tata cara mengurus perpanjangan SKCK cukup mudah. Lantas, perpanjang SKCK bayar berapa?

Mengutip laman Polri, SKCK adalah keterangan resmi kepolisian tentang catatan kriminal seseorang. Surat tersebut menyatakan apakah orang yang bersangkutan pernah memiliki riwayat kejahatan atau tidak.

Biasanya, SKCK diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta atau instansi pemerintah. Namun penggunaan SKCK tak hanya untuk melamar kerja. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk mendaftar beasiswa, mengajukan visa, hingga persyaratan nikah.

Pembuatan SKCK dilakukan di kantor kepolisian, bisa di polsek, polres, atau polda. Masa berlakunya selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, maka SKCK perlu diperpanjang.

Apa saja syarat perpanjangan SKCK dan berapa biayanya?

Syarat Perpanjang SKCK

Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Iqbal/Kumparan

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan setelah masa berlaku dokumen tersebut habis. Namun, waktu perpanjangan tidak boleh lewat dari satu tahun.

Jika masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa selama bertahun-tahun, maka wajib membuat yang baru. Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Menpan RB, berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjang SKCK.

  • Fotokopi KTP

  • SKCK asli atau fotokopi SKCK

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir

  • Pas foto 4x6 dengan latar merah 4 lembar.

  • Lampiran rumus sidik jari dari bagian identifikasi.

Biaya Perpanjang SKCK

Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Unsplash.

Biaya perpanjang SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, biaya penerbitan dan perpanjangan SKCK sebesar Rp30 ribu. Nantinya, uang tersebut akan disetor ke kas negara.

Biaya perpanjang SKCK dapat dibayarkan secara langsung di loket pembuatan SKCK atau secara online melalui aplikasi PRESISI Polri. Pembayaran online bisa dilakukan melalui transfer bank menggunakan kode BRIVA. Berikut cara membayar SKCK online:

  • Buka aplikasi Presisi Polri, login atau daftar akun menggunakan email dan nomor ponsel.

  • Klik menu "SKCK" pada laman utama, lalu pilih "Ajukan SKCK".

  • Isi data dengan lengkap dan benar sesuai KTP. Setelah itu, unggah berkas persyaratan.

  • Pilih metode pembayaran, lalu klik BRIVA dan salin kode BRIVA.

  • Salin atau catat kode BRIVA, lalu kunjungi ATM terdekat.

  • Pilih menu Transfer, kemudian pilih Transfer Bank Lain.

  • Setelah itu, masukkan kode BRI 002 dan kode BRIVA SKCK POLRI sebanyak 15 digit.

  • Selanjutnya, masukkan nominal SKCK sebesar Rp30 ribu. Periksa rincian pembayaran. Jika sudah sesuai, selesaikan pembayaran dengan memasukkan PIN ATM.

(GLW)