Konten dari Pengguna

Perpanjang SKCK Bayar Berapa? Ini Biaya dan Syaratnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
19 September 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting bagi para pencari kerja yang perlu diperpanjang saat masa berlakunya habis. Tata cara mengurus perpanjangan SKCK cukup mudah. Lantas, perpanjang SKCK bayar berapa?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Polri, SKCK adalah keterangan resmi kepolisian tentang catatan kriminal seseorang. Surat tersebut menyatakan apakah orang yang bersangkutan pernah memiliki riwayat kejahatan atau tidak.
Biasanya, SKCK diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta atau instansi pemerintah. Namun penggunaan SKCK tak hanya untuk melamar kerja. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk mendaftar beasiswa, mengajukan visa, hingga persyaratan nikah.
Pembuatan SKCK dilakukan di kantor kepolisian, bisa di polsek, polres, atau polda. Masa berlakunya selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah habis, maka SKCK perlu diperpanjang.
Apa saja syarat perpanjangan SKCK dan berapa biayanya?

Syarat Perpanjang SKCK

Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Iqbal/Kumparan
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan setelah masa berlaku dokumen tersebut habis. Namun, waktu perpanjangan tidak boleh lewat dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Jika masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa selama bertahun-tahun, maka wajib membuat yang baru. Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Menpan RB, berikut syarat yang diperlukan untuk perpanjang SKCK.

Biaya Perpanjang SKCK

Ilustrasi biaya perpanjang SKCK. Foto: Unsplash.
Biaya perpanjang SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, biaya penerbitan dan perpanjangan SKCK sebesar Rp30 ribu. Nantinya, uang tersebut akan disetor ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Biaya perpanjang SKCK dapat dibayarkan secara langsung di loket pembuatan SKCK atau secara online melalui aplikasi PRESISI Polri. Pembayaran online bisa dilakukan melalui transfer bank menggunakan kode BRIVA. Berikut cara membayar SKCK online:
ADVERTISEMENT
(GLW)