Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Lengkap dengan Penerapannya di Masyarakat

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah negara terdapat berbagai peraturan untuk menjalani kehidupan sebagai warga. Di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berguna sebagai konstitusi Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila karya L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 dibagi menjadi tiga bagian, yakni pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 itu, terdapat empat pokok pikiran.
Bendera merah putih. Foto: Freepik
Mengutip jurnal berjudul Kedudukan dan Makna Pembukaan Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 karya Dr. A. Rosyid Al Atok, M.PD., MH., berikut empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945:

1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Persatuan

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang pertama adalah persatuan. Hal ini identik dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu persatuan Indonesia yang tercermin dalam kalimat:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Adapun contoh sikap yang bisa dilakukan sebagai pengamalan pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 antara lain:

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah keadilan sosial. Sila ke-5 Pancasila tersebut tercermin dalam kalimat:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
Contoh sikap yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah:

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 selanjutnya adalah kedaulatan rakyat. Hal tersebut serupa dengan sila ke-4 Pancasila, yakni kedaulatan rakyat. Pokok pikiran keempat ini terkandung dalam kalimat:
ADVERTISEMENT
“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.”
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasarkan kedaulatan rakyat serta permusyawaratan perwakilan.
Contoh implementasi dari pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 ialah:

4. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Ketuhanan

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang terakhir adalah ketuhanan. Unsur ini serupa dengan sila ke-1 dan ke-2 Pancasila, yakni ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini terkandung dalam kalimat:
“Negara berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Contoh implementasi dari pokok pikiran terakhir pembukaan UUD 1945 di antaranya:
ADVERTISEMENT
(ZHR)