Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Lengkap dengan Penerapannya di Masyarakat
12 Oktober 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sebuah negara terdapat berbagai peraturan untuk menjalani kehidupan sebagai warga. Di Indonesia terdapat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berguna sebagai konstitusi Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila karya L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 dibagi menjadi tiga bagian, yakni pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 itu, terdapat empat pokok pikiran.
Mengutip jurnal berjudul Kedudukan dan Makna Pembukaan Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 karya Dr. A. Rosyid Al Atok, M.PD., MH., berikut empat pokok pikiran pembukaan UUD 1945:
1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Persatuan
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang pertama adalah persatuan. Hal ini identik dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu persatuan Indonesia yang tercermin dalam kalimat:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Adapun contoh sikap yang bisa dilakukan sebagai pengamalan pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 antara lain:
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah keadilan sosial. Sila ke-5 Pancasila tersebut tercermin dalam kalimat:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
Contoh sikap yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah:
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 selanjutnya adalah kedaulatan rakyat. Hal tersebut serupa dengan sila ke-4 Pancasila, yakni kedaulatan rakyat. Pokok pikiran keempat ini terkandung dalam kalimat:
ADVERTISEMENT
“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.”
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasarkan kedaulatan rakyat serta permusyawaratan perwakilan.
Contoh implementasi dari pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 ialah:
4. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Ketuhanan
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang terakhir adalah ketuhanan. Unsur ini serupa dengan sila ke-1 dan ke-2 Pancasila, yakni ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini terkandung dalam kalimat:
“Negara berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Contoh implementasi dari pokok pikiran terakhir pembukaan UUD 1945 di antaranya:
ADVERTISEMENT
(ZHR)