Konten dari Pengguna

Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat sebagai salah satu contoh penerapan demokrasi. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat sebagai salah satu contoh penerapan demokrasi. Foto: Pexels.com

Prinsip demokrasi adalah mekanisme dalam sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan pemerintah. Indonesia sendiri merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.

Dengan demokrasi, seluruh warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang bisa mengubah hidup mereka. Demokrasi yang saat ini dipakai Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern.

Apakah kamu mengetahui bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia dan apa saja prinsip demokrasi yang ada? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya!

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Sejak awal kemerdekaan Indonesia hingga era reformasi, demokrasi mengalami perkembangan dan perubahan. Mengutip buku berjudul Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan oleh Darmawan Harefa dkk., praktik demokrasi menurut UUD mengalami perkembangan dalam tiga masa, yaitu:

  1. Masa Republik Indonesia I: merupakan masa demokrasi dengan peran parlemen dan partai-partai yang pada masa itu dinamai dengan demokrasi parlementer.

  2. Masa Republik Indonesia II: merupakan demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional.

  3. Masa Republik Indonesia III: merupakan masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional dengan menonjolkan demokrasi presidensiil. Masa ini berakhir ketika jatuhnya rezim Orde Baru. Kemudian demokrasi Indonesia memasuki era baru yang disebut dengan era reformasi dan diawali dengan adanya perubahan UUD 1945, sehingga era ini dapat menjalankan kebebasan berpolitik yang lebih nyata.

Prinsip-prinsip Demokrasi

Ilustrasi memberikan suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu contoh penerapan demokrasi. Foto: Pexels.com

Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi yang disadur dari Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (2018).

  • Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, melalui pelaksanaan tugas yang tepat dan warga negara sipil memilih wakil-wakil mereka secara teratur melalui pemilu.

  • Hak setiap orang untuk mendapatkan akses yang sama ke layanan publik.

  • Hak setiap orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau status lainnya.

  • Hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

  • Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.

  • Hak setiap orang untuk mendapatkan akses yang sama atas pendidikan.

  • Hak pers untuk mengumpulkan, melaporkan, dan menyebarluaskan informasi, berita, dan opini.

  • Hak setiap orang untuk menghormati kehidupan pribadi keluarga, rumah, dan cara-cara berkomunikasi.

  • Hak setiap orang atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, termasuk untuk membentuk atau bergabung dengan partai politik mereka sendiri.

  • Hak kelompok minoritas atau kelompok yang kurang beruntung untuk perlindungan hukum yang sama dan kebebasan untuk menikmati budaya mereka sendiri, menganut dan menjalankan agama mereka sendiri, serta menggunakan bahasa sendiri.

  • Hak setiap orang untuk bebas dari penangkapan sewenang-wenang atau penahanan.

  • Pemimpin terpilih menjunjung tinggi hukum dan fungsi secara ketat sesuai dengan konstitusi negara yang bersangkutan dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

  • Hak orang-orang yang terpilih untuk membentuk pemerintahan, memangku jabatan, dan memenuhi masa jabatan sebagaimana ditetapkan secara hukum.

  • Kewajiban pemerintah yang dipilih untuk menahan diri dari tindakan ekstra konstitusional.

  • Institusi pemerintah harus transparan, partisipatif, dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada warga negara.

  • Legislatif akan terpilih secara transparan dan bertanggung jawab kepada rakyat.

  • Kontrol sipil demokratis atas militer harus dibentuk dan dilestarikan.

  • Semua HAM, baik sipil, budaya, ekonomi, politik, maupun sosial, akan dipromosikan dan dilindungi sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan instrumen hak asasi manusia lainnya yang relevan.

(ZHR)