Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia dan Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia ialah segala prinsip negara yang berhubungan erat atau berdasarkan dari makna demokrasi. Prinsip demokrasi telah dijalankan negara Indonesia sejak dahulu kala.
Istilah demokrasi berasal dari kata dua kata, yaitu “demos” dan “kratein”. Kata “demos memiliki arti rakyat, sementara “kratein” dapat diartikan sebagai pemerintahan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang dijalankan rakyat.
Merujuk pada buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra, Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam negara demokrasi rakyat adalah pemilik kekuasaan untuk mengatur pemerintahan. Dengan kata lain kekuasaan berada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Makna dan Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan buku yang ditulis Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra, makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan. Namun saat ini sudah meluas ke dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini ditandai oleh sejumlah istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara.
Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat. Seluruhnya yang melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut Budiardjo (2003) dalam buku yang ditulis Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra, sejumlah syarat dasar untuk melangsungkan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law adalah sebagai berikut.
Perlindungan konstitusional.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Pemilihan umum yang bebas.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi.
Pendidikan kewarganegaraan.
Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Sementara, mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Secara keseluruhan, prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia meliputi sembilan unsur berikut yang dikutip dari laman situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengakuan hak asasi manusia.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan (trias politika).
Pemerintahan menurut hukum.
Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
Kebebasan mengemukakan pendapat
Kebebasan berserikat dan berposisi.
Pendidikan politik atau kewarganegaraan (civil education).
(AMP)
