Proses Pemilihan Kepala Daerah, Simak Tahap Persiapan dan Pelaksanaannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam proses pemilihan kepala daerah atau pilkada terdapat sejumlah aturan didalamnya. Pemilihan tersebut bisa berupa kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten atau kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Umumnya, daerah provinsi memilih gubernur, sedangkan daerah kabupaten atau kota memilih bupati atau wali kota.
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas VI oleh Murwanti Teguh Yuwono, hal-hal mengenai pilkada diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 56 Ayat (1) di dalamnya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi.
Pemilihan kepala daerah merupakan bentuk perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah merupakan suatu bentuk nyata bahwa rakyat menjalankan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya sendiri.
Namun, tahukah Anda bagaimana pemilihan kepala daerah? Simak penjelasan berikut ini.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dilaksanakan melalui tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Berikut tahap persiapan pemilihan kepala daerah, dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah (KDH) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
KDH berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Perencanaan penyelengaaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pilkada.
Membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
DPRD membentuk panitia pengawas pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers, dan tokoh masyarakat.
Mengutip sumber yang sama, tahap pelaksanaan meliputi:
Penetapan daftar pemilih
Pengumuman pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
Kampanye
Masa tenang
Pemungutan suara
Penghitungan suara
Penetapan pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Tugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mengutip dari buku Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berikut tugas-tugas KPUD.
Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara.
Menetapkan standardisasi dan kebutuhan barang maupun jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
Memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Melaksanakan semua tahapan pemilihan secara tepat waktu.
(ZHR)
