Konten dari Pengguna

Proses Pemilihan Kepala Daerah, Simak Tahap Persiapan dan Pelaksanaannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Oktober 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proses pemilihan kepala daerah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pemilihan kepala daerah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemilihan kepala daerah atau pilkada terdapat sejumlah aturan didalamnya. Pemilihan tersebut bisa berupa kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Umumnya, daerah provinsi memilih gubernur, sedangkan daerah kabupaten atau kota memilih bupati atau wali kota.
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas VI oleh Murwanti Teguh Yuwono, hal-hal mengenai pilkada diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 56 Ayat (1) di dalamnya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi.
Pemilihan kepala daerah merupakan bentuk perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah merupakan suatu bentuk nyata bahwa rakyat menjalankan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya sendiri.
Namun, tahukah Anda bagaimana pemilihan kepala daerah? Simak penjelasan berikut ini.
Ilustrasi proses pemilihan kepala daerah. Foto: Pexels

Proses Pemilihan Kepala Daerah

Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dilaksanakan melalui tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Berikut tahap persiapan pemilihan kepala daerah, dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
Mengutip sumber yang sama, tahap pelaksanaan meliputi:
ADVERTISEMENT

Tugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mengutip dari buku Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berikut tugas-tugas KPUD.
(ZHR)