Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Proses Pemilihan Kepala Daerah, Simak Tahap Persiapan dan Pelaksanaannya
26 Oktober 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemilihan kepala daerah atau pilkada terdapat sejumlah aturan didalamnya. Pemilihan tersebut bisa berupa kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Umumnya, daerah provinsi memilih gubernur, sedangkan daerah kabupaten atau kota memilih bupati atau wali kota.
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas VI oleh Murwanti Teguh Yuwono, hal-hal mengenai pilkada diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 56 Ayat (1) di dalamnya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang demokrasi.
Pemilihan kepala daerah merupakan bentuk perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri suatu daerah.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah merupakan suatu bentuk nyata bahwa rakyat menjalankan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya sendiri.
Namun, tahukah Anda bagaimana pemilihan kepala daerah? Simak penjelasan berikut ini.
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dilaksanakan melalui tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Berikut tahap persiapan pemilihan kepala daerah, dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
Mengutip sumber yang sama, tahap pelaksanaan meliputi:
ADVERTISEMENT
Tugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mengutip dari buku Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berikut tugas-tugas KPUD.
(ZHR)