Konten dari Pengguna

Puasa Kifarat: Definisi, Dasar Hukum, dan Penyebab Berlakunya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 Januari 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu dalam hukum Islam. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu dalam hukum Islam. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puasa kifarat adalah salah satu ibadah puasa yang menjadi konsekuensi bagi orang-orang yang telah melanggar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Puasa kifarat tidak berlaku bagi seluruh umat Islam, tetapi hanya berlaku bagi mereka yang telah berbuat tindakan-tindakan tertentu.
Untuk memahami apa itu puasa kifarat dan hal-hal apa saja yang membuat seseorang wajib untuk melaksanakannya, simak penjelasan di bawah ini.

Definisi Puasa Kifarat

Dikutip dari buku Fiqh Ibadah yang ditulis oleh Zaenal Abidin puasa kifarat adalah puasa untuk menebus dosa karena telah melanggar hukum agama yang telah ditetapkan.
Hukum puasa kifarat bersifat wajib bagi mereka yang telah melanggar ketentuan-ketentuan tertentu. Dasar hukum puasa kifarat adalah surah Al Maidah ayat 89 yang berbunyi:
ا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ‌ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ‌ ؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ‌ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ‌ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ‌ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
ADVERTISEMENT
Artinya:
Pada surah Al-Maidah ayat 89 telah dijelaskan bahwa hukum dari puasa kafarat adalah wajib, dalam ayat ini juga telah menjelaskan perihal konsekuensi lainnya jika tidak mampu melaksanakan puasa kifarat.

Penyebab Berlakunya Puasa Kifarat

Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang ditulis oleh Muhammad Ahsan dan Sumiyati, berikut jenis-jenis penyebab berlakuknya puasa kifarat.
Salah satu penyebab berlakunya puasa kifarat adalah ketika seseorang tidak mampu memenuhi nazarnya. Foto: Pexels.com
1. Tidak Mampu Memenuhi Nazar
ADVERTISEMENT
Nazar adalah suatu janji yang wajib untuk dipenuhi. Akan tetapi, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat memenuhi nazarnya tersebut.
Sebagai contoh ketika seseorang bernazar, apabila sembuh dari sakitnya, ia akan melaksanakan ibadah umrah. Jika seseorang tersebut berhasil sembuh dari penyakitnya, ia perlu untuk melakukan nazarnya.
Namun, jika orang itu tidak bisa memenuhi nazarnya karena terkendala masalah biaya, ia bisa menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, seseorang wajib berpuasa kifarat selama tiga hari.
2. Berhubungan dengan Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadan
Pada bulan Ramadan, suami-istri dilarang untuk melakukan hubungan badan saat siang hari di saat berpuasa sebab dalam berpuasa, umat Islam diminta untuk menahan nafsunya termasuk menahan syahwat untuk berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus semacam ini, jika melanggar hal tersebut, seseorang wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis Bukhari yang berbunyi:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya:
ADVERTISEMENT
3. Membunuh secara Tidak Sengaja
Membunuh secara tidak sengaja akan dihukum dengan melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut. Foto: Pexels.com
Membunuh adalah perbuatan keji yang sangat dilarang dalam agama Islam, bahkan perbuatan ini termasuk dalam kategori perbuatan dengan dosa besar.
Akan tetapi, hal ini berbeda apabila seseorang membunuh secara tidak sengaja, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan oleh pelaku.
Dalam kasus tersebut, seseorang yang membunuh secara tidak sengaja wajib untuk memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika tak mampu, orang tersebut harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Melakukan Zihar kepada Istrinya
Zihar adalah kondisi saat seorang suami menyamakan istinya dengan ibunya. Contoh perilaku zihar adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri karena ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya.
ADVERTISEMENT
Perlakuan suami tersebut dinilai dapat menyakiti perasaan seorang istri dan hal tersebut dilarang oleh Allah SWT. Suami yang melakukan zihar wajib untuk memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5. Mencukur Rambut Ketika Ihram
Dalam melaksanakan ibadah haji, seseorang dilarang untuk mencukur rambut terlebih dahulu, jika melanggar hal ini, seseorang harus melaksanakan puasa kifarat. Foto: Pixabay.com
Mencukur rambut ketika ihram adalah hal yang dilarang. Contoh kasusnya ialah ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul.
Hal tersebut disebut melanggar ketentuan agama Islam dan jamaah yang melakukan pelanggaran ini wajib membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.
6. Berburu Ketika Ihram
Ketika ihram, seseorang tidak diperbolehkan untuk memburu hewan. Apabila melanggar hal tersebut, seseorang wajib untuk membayar kifarat sesuai dengan yang ditentukan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
7. Mengerjakan Haji dan Umrah dengan cara Tamattu’ atau Qiran
Tamattu' adalah jenis ibadah haji yang cara pelaksanaanya dilakukan mendahulukan ibadah umrah baru haji, sedangkan qiran dilaksanakan dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus.
Apabila seseorang mengerjakan haji dan umrah secara tamattu' atau qiran, orang tersebut harus membayar kifarat berupa menyembelih seekor kambing yang pantas untuk diqurbankan.
Jika tidak sanggup menyembelih seekor kambing, orang tersebut wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari pada waktu-waktu tertentu.
(SAI)