Konten dari Pengguna

Purchase Order, Ketahui Pengertian dan Manfaatnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
15 November 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi purchase order. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi purchase order. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Purchase order (PO) adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan pengadaan barang, material, atau bahan baku untuk keperluan suatu produksi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Proses Bisnis Pengadaan karya Leon A. Abdillah dkk., purchase order merupakan kontrak yang bersifat mengikat karena dokumennya bisa melindungi penjual jika pembeli menolak pembayaran.
Selain itu dokumen purchase order juga bisa melindungi pembeli bila suatu waktu penjual tidak mengirimkan barang atau jasa atau penjual mengirimkan barang maupun jasa yang salah.

Pengertian Purchase Order

Menyadur dari Belajar Sendiri ACCURATE Versi 3 karya Margaretha Mona Yanti Sipahutar, SE., purchase order atau pesanan pembelian merupakan formulir yang bisa digunakan untuk mencatat kegiatan pemesanan barang kepada vendor.
Kegiatan tersebut belum memengaruhi posisi keuangan, melainkan hanya mengubah status item yang dipesan menjadi On Purchase. Namun, bila kegiatan ini diiringi dengan pembayaran uang muka kepada vendor, secara otomatis PO akan berdampak pada keuangan suatu perusahaan.
ADVERTISEMENT

Manfaat Menerbitkan Purchase Order

Berdasarkan buku Proses Bisnis Pengadaan karya Leon A. Abdillah dkk., berikut alasan penerbitan purchase order:
Ilustrasi Purchase Order. Foto: Pixabay

Pembatalan Purchase Order

Berdasarkan buku Belajar Sendiri Accurate Versi 3 oleh Margaretha Mona Yanti Sipahutar, berikut cara membatalkan purchase order yang telah dimasukkan:
ADVERTISEMENT

Purchase Order dengan Uang Muka Pembelian

Menyadur dari sumber yang sama dengan sebelumnya, purchase order yang disertai dengan pembayaran uang muka kepada vendor atau supplier bisa dicatat dengan cara:
(ZHR)