Rukun Umroh, Syarat, dan Hukumnya yang Perlu Diketahui

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
23 April 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rukun umroh. Foto: Unsplash/ibrahim uz.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rukun umroh. Foto: Unsplash/ibrahim uz.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umroh adalah ibadah alternatif apabila umat Islam belum dapat melaksanakan haji karena suatu hal. Berbeda dengan haji yang hanya dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, umroh dapat dilaksanakan kapan saja.
ADVERTISEMENT
Umroh sendiri diartikan sebagai ziarah atau berkunjung ke Kabah. Meskipun begitu, ada sederet rukun umroh yang wajib dilaksanakan agar ibadah tersebut menjadi sah.
Adapun rukun umroh dan ketentuan lainnya akan dijelaskan secara lengkap di artikel ini. Jadi, simaklah hingga habis untuk informasi lengkapnya!

Rukun Umroh

Ilustrasi rukun umroh. Foto: Unsplash/ekrem osmanulungu.
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, secara bahasa, umroh artinya ziarah. Sementara, secara istilah, umroh adalah mengunjungi Kabah dengan melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi ridho dari Allah SWT.
Anjuran melaksanakan umroh tertuang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 158. Berikut isinya:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah: 158)
Sama seperti ibadah lainnya, umroh memiliki sederet rukun yang wajib dipenuhi. Apabila terdapat salah satu rukun yang tak dipenuhi, umroh seseorang tidak sah.
Mengutip buku Saya Bisa Manasik Haji oleh A.Latif Usman pada 2011, berikut ini sederet rukun umroh:

1. Ihram atau Niat

Niat adalah hal penting yang wajib dilakukan untuk melaksanakan ibadah, termasuk umroh. Niat dibaca dari miqat, yakni titik awal memulai ibadah umroh. Sebelum melaksanakan umroh, umat Islam juga wajib menggunakan pakaian ihram, yaitu kain tanpa jahitan.
ADVERTISEMENT

2. Tawaf

Rukun umroh yang kedua adalah tawaf, yaitu mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Titik awal tawah adalah Hajar Aswad. Umat Islam yang melaksanakan umroh dianjurkan untuk mengusap Hajar Aswad.
Karena Kabah yang selalu ramai jamaah, apabila tak memungkinkan untuk mengusap Hajar Aswad, cukup dengan melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.

3. Sai

Sai menjadi rukun umroh ketiga, yakni berlari-lari kecil dari bukit Shafa menuju bukit Marwah. Sai dilakukan sebanyak tujuh kali. Pada saat melaksanakan Sai, tak ada doa yang harus dibaca, jadi dapat membaca doa sesuai keinginan masing-masing.

4. Tahalul atau Mencukur

Umat Islam yang melaksanakan umroh harus mencukur rambut. Tahalul memiliki makna melepaskan diri dari ihram. Kegiatan ini dilakukan di luar Masjidil Haram di dekat bukit Marwah.
ADVERTISEMENT

5. Tertib

Rukun umroh yang terakhir adalah tertib. Ibadah umroh harus dilaksanakan sesuai dengan urutan yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Syarat Umroh

Ilustrasi umroh. Foto: Unsplash Haidan
Selain melaksanakan rukun umroh, ada beberapa syarat umroh yang wajib diketahui umat Islam. Apabila seseorang tak memenuhi salah satu syarat umroh, kewajiban seseorang untuk berumroh akan gugur.
Merangkum dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, berikut ini sederet syarat umroh:

1. Islam

Syarat umroh yang pertama adalah harus beragama Islam, sebab umroh merupakan salah satu ibadah umat Islam sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

2. Baligh

Kemudian, orang yang melaksanakan umroh harus sudah baligh atau dewasa. Seseorang telah disebut baligh apabila mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan buruk.
ADVERTISEMENT
Beberapa ulama berpendapat, seseorang disebut baligh apabila telah mencapai usia tertentu atau telah mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan telah menstruasi bagi perempuan.

3. Aqil

Syarat umroh selanjutnya adalah aqil atau berakal sehat. Mengutip laman iainlangsa.ac.id, aqil disebut juga dengan matang secara akal, yakni di mana seseorang mampu bertanggung jawab dan mengambil peran sebagai manusia dewasa.

4. Merdeka

Umat Islam yang hendak melaksanakan umroh harus merdeka atau bukan hamba sahaya sehingga mereka dapat melaksanakan umroh dengan khusyuk.

5. Istitaah

Terakhir adalah istitaah atau mampu, yaitu mereka yang mampu baik secara finansial, mental, dan hal-hal lainnya.

Hukum Umroh

Ilustrasi umroh. Foto: Unsplash Hardiman Hardiman
Masih dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, ada beberapa pendapat tentang hukum melaksanakan umroh.
ADVERTISEMENT
Imam Safii dan Hambali menyebutkan bahwa hukum umroh wajib setidaknya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara itu, Imam Hanafi dan Malik menyebutkan bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah.
Lebih lanjut, umroh sendiri dibagi menjadi dua, yaitu umroh wajib dan umroh sunnah. Umroh wajib termasuk umroh pertama yang dilaksanakan umat Islam, disebut juga dengan umrotul Islam. Selain itu, umroh yang dilaksanakan karena nadzar juga termasuk ke dalam umroh wajib, meskipun bukan umroh pertama.
Kemudian, umroh yang dilaksanakan setelah umroh wajib adalah umroh sunnah, baik umroh untuk kedua kalinya atau seterusnya.
Sementara itu, menurut Imam Malik dan Ibn Taimiyah, umroh bisa disebut makruh apabila dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Hanbali dan Syafii yang menyebutkan umroh lebih dari satu dalam setahun hukumnya boleh dengan syarat ada jeda minimal sepuluh hari dari umroh sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Untuk orang yang bermukim di Makkah minimal empat hari, menurut Ibn Abbas, Atha', dan Thawus, lebih diutamakan untuk melaksanakan tawaf sunnah dibandingkan umroh berulang kali.
(NSF)