Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Rumusan Dasar Negara Soekarno yang Dicetuskan pada 1 Juni 1945, Ini Isinya
2 November 2023 8:25 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain Soekarno, ada dua tokoh lainnya, yakni Mohammad Yamin dan Soepomo. Dalam sidang BPUPKI I, para tokoh tersebut membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia.
Ketiga tokoh itu, mempunyai gagasan mereka sendiri mengenai dasar negara. Kendati demikian, setiap dasar negara tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai dasar dari pembagunan dan cita-cita negara.
Lantas, bagaimana rumusan dasar negara Soekarno? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno
Sidang BPUPKI pertama digelar di gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri) pada 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara dan memperkenalkan istilah Pancasila atau lima sila.
Menurut Soekarno, rumusan dasar negara Indonesia mencakup lima poin penting. Adapun rumusan yang disampaikan Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
ADVERTISEMENT
Seorang ahli bahasa yang merupakan teman dari Soekarno mengusulkan agar kelima dasar negara tersebut diberi nama Pancasila. Itulah alasan mengapa tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yakni dari kata “panca” yang artinya lima dan “sila” berarti prinsip atau asas.
Proses perumusan dasar negara Indonesia tidaklah mudah. Terjadi perbedaan pendapat antara kubu nasional dan agamis. Perdebatan yang cukup alot mengenai bentuk negara Indonesia, yakni apakah Indonesia akan berbentuk negara kebangsaan atau negara Islam.
Karena sidang pertama BPUPKI belum menghasilkan rumusan tentang dasar negara yang sesuai dengan kesepakatan bersama. Dan rumusan tersebut masih berbentuk gagasan umum yang berkaitan dengan dasar negara. Atas permasalah tersebut, BPUPKI akhirnya membentuk Panitia Sembilan guna mempercepat lahirnya dasar negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan A.A. Maramis. Badan tersebut dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Tugas utama Panitia Sembilan adalah mengkaji dan merumuskan dasar negara Indonesia. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam menerima dan meninjau berbagai usulan serta masukan yang diajukan oleh anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Piagam Jakarta sebagai Asal Mula Dasar Negara Pancasila
BPUPKI kemudian menggelar sidang kedua pada 10-16 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi in, Jakarta Pusat. Secara umum, sidang kedua ini membahas tentang rumusan dasar negara dan rancangan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Sidang BPUPKI kedua ini dibuka oleh Soekarno dengan membaca laporannya tentang “hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI” dan "usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis.
Lebih lanjut, rumusan dasar negara Indonesia akhirnya dibuat pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan. Dasar negara tersebut dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan suatu pernyataan yang melambangkan kebebasan beragama serta pluralisme di dalam hukum Tanah Air.
Dikutip dari buku Kenali Lingkungan Sosialmu: Volume 6 oleh Supriatna, isi Piagam Jakarta itu adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setelah rumusan dasar negara itu, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Kemudian, tugas mereka dilanjutkan oleh Panitia Persiapa Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Akan tetapi, sebelumnya rumusan dasar negara pada sila pertama ternyata menimbulkan perdebatan. Salah satu tokoh yang menyatakan keberatan terhadap sila pertama tersebut adalah Latuharhary. Setelah perdebatan, anggota sidang menerima seluruh isi Piagam Jakarta tanpa perubahan.
Tepat saat Bung karno memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, isi Piagam Jakarta memicu konflik kembali. Hal yang dipermasalahkan pun masih sama, yaitu sila pertama.
Hal ini terjadi karena terdengar kabar umat beragama Kristen di wilayah Indonesia Timur menolak bergabung ke dalam Tanah Air, apabila terdapat syariat Islam di dalam UUD. Setelah itu, Mohammad Hatta memprakarsai perubahan sila pertama di Piagam Jakarta.
ADVERTISEMENT
Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta menyampaikan perubahan sila tersebut di sidang PPKI. Yang awalnya berbunyi “ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syaria’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Perubahan tersebut kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila hingga saat ini.
Kalimat pada sila pertama Pancasila mencerminkan bahwa Indonesia menjunjung toleransi antar umat beragama. Setelah mengalami perubahan, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945.
Adapun isi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, bunyinya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Diharapkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila pada Pancasila bisa diamalkan dan diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Supaya kehidupan bermasyarakat dapat berlangsung secara harmonis.
(SNS)