Saham Blue Chip: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
19 November 2021 18:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saham Blue Chip. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Saham Blue Chip. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia pasar modal, istilah saham blue chip tentunya sudah tidak asing lagi. Saham blue chip adalah jenis saham dari perusahaan yang dikenal secara nasional, di mana memiliki sejarah laba, pertumbuhan, dan manajemen yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, saham blue chip adalah jenis saham dari perusahaan dengan kondisi keuangan prima, yang beroperasi selama bertahun-tahun lamanya.
Di Indonesia, saham-saham yang masuk dalam kategori blue chip berada pada daftar indeks LQ 45. Definisi LQ 45 dinyatakan dalam Implementasi Pengukuran Capital Asset Pricing Model (CAPM) dan Earning Per Share (EPS) serta Pengaruhnya terhadap Harga Saham oleh Lailatus Sa’adah dkk.
Bukut tersebut menyatakan bahwa LQ 45 adalah indeks yang mengukur kinerja harga saham dari 45 perusahaan yang dianggap memiliki tingkat likuiditas yang baik dan sesuai dengan pengharapan pasar modal.
Indeks LQ45 menggunakan 45 perusahaan yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai saham blue chip, simak uraian lengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Mengenal Saham Blue Chip

Mengenal Saham Blue Chip. Foto: iStock
Seperti yang disebutkan sebelumnya, saham blue chip adalah jenis saham yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar. Saham blue chip dikenal juga sebagai saham lapis satu.
Istilah blue chip awalnya berasal dari permainan poker. Dalam permainan poker, chip atau keping koin berwarna biru memiliki nilai tertinggi dibandingkan warna merah dan putih.
Istilah blue chip kemudian dipakai dan dikenal secara luas setelah diperkenalkan oleh Oliver Gingold sebagai terminologi untuk saham-saham unggulan di dunia pasar modal.
Saham blue chip cenderung memiliki harga per lembar yang lebih tinggi, tapi nilainya lebih stabil.
Pada umumnya, saham blue chip memberikan dividen secara reguler, bahkan ketika bisnis berjalan lebih buruk dari biasanya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan blue chip yang terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kebanyakan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi tidak semua BUMN masuk ke dalam kategori saham blue chip.

Ciri-Ciri Perusahaan Kategori Saham Blue Chip

Ciri-Ciri Perusahaan Kategori Saham Blue Chip. Foto: iStock
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ciri-ciri perusahaan dengan kategori saham blue chip.
1. Memiliki Nilai Kapitalisasi Besar
Kapitalisasi adalah harga pasar perusahaan apabila ada pihak yang ingin membelinya secara utuh. Kapitalisasi ini dapat dihitung dengan cara mengalikan harga saham dengan jumlah lembar saham yang beredar di pasaran.
Secara umum, perusahaan blue chip memiliki nilai kapitalisasi di atas Rp20 triliun. Perusahaan dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp10 triliun ke atas maka sudah dikatakan besar.
Apabila kapitalisasinya berada di antara Rp500 miliar sampai Rp10 triliun maka saham perusahaan tersebut dikategorikan sebagai saham lapis dua. Sementara untuk nilai kapitalisasi di harga Rp500 miliar ke bawah akan masuk ke dalam saham lapis tiga.
ADVERTISEMENT
2. Kinerja Perusahaan Sudah Solid
Perusahaan dengan kategori saham blue chip umumnya memiliki kinerja yang solid. Misalnya, laba yang dihasilkan konsisten, memiliki produk berkualitas dan dikenal masyarakat, dan rekam jejak yang terus berkembang.
Dengan kata lain, perusahaan blue chip termasuk kategori tidak mudah goyah ataupun bangkrut meskipun keadaan ekonomi sedang mengalami krisis.
3. Dividen yang Konsisten
Dividen adalah laba yang dihasilkan perusahaan dan kemudian diberikan kepada pemegang saham dalam kurun waktu 10 tahun secara konsisten. Perusahaan dengan kategori saham blue chip harus memiliki dividen yang konsisten.
Setiap tahunnya, perusahaan tersebut memberikan laba sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemegang saham yang ada. Hal ini yang membuat saham perusahaan tersebut layak dikategorikan sebagai saham blue chip.
ADVERTISEMENT
4. Saham Ramai Diperdagangkan
Perusahaan dengan kategori blue chip selalu memiliki saham yang masuk ke dalam daftar teraktif di bursa. Saham blue chip akan masuk dalam indeks LQ 45.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua saham dalam kategori LQ 45 masuk sebagai saham blue chip.
5. Ada di Bursa dalam Jangka Waktu Lama
Ciri-ciri lainnya dari perusahaan blue chip bisa dilihat dari lamanya saham perusahaan tersebut berada di bursa saham.
Sebenarnya, lamanya sebuah saham di bursa tidak cukup untuk dijadikan tolak ukur bahwa saham tersebut termasuk ke dalam saham blue chip.
Akan tetapi, jika perusahaan sudah berjalan cukup lama dan perusahaan tersebut justru mengalami peningkatan laba yang signifikan, itu baru bisa ditentukan sebagai perusahaan berkategori saham blue chip.
ADVERTISEMENT

Saham Blue Chip di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Saham Blue Chip di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: iStock
Berikut beberapa contoh saham blue chip yang ada di BEI. Saham ini merupakan saham dari perusahaan-perusahaan yang bisa menggerakkan IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan.
(SFR)