Konten dari Pengguna

Sensus Penduduk: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Jenisnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kerumunan penduduk. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerumunan penduduk. Foto: Pixabay

Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan Long Form Sensus Penduduk 2020 atau Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan sejak Mei hingga akhir Juni 2022. Kegiatan sensus penduduk ini sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Kegiatan ini penting dilakukan karena data kependudukan dan penyertanya selalu berubah dari waktu ke waktu, sehingga harus diperbarui secara berkala. Di Indonesia, sensus penduduk rutin dilakukan setiap 10 tahun sekali.

Mengutip buku Geografi: Jelajah Bumi dan Alam Semesta oleh Hartono, sensus penduduk di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada 1961, kemudian dilaksanakan kembali pada 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terakhir pada 2020.

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik, hasil sensus penduduk 1990 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 179,3 juta jiwa. Sementara pada 2000 meningkat menjadi 202,9 juta jiwa.

Pada 2010, jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak 237,6 jiwa. Ada pun berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020), diketahui jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 mencapai 270.2 jiwa (per September 2020).

Namun, sensus penduduk pada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 dan baru kembali dilaksanakan pada Mei hingga akhir Juni 2022.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan sensus penduduk itu? Simak penjelasan lengkap seputar sensus penduduk di Indonesia dalam uraian artikel di bawah ini.

Apakah yang Dimaksud Sensus Penduduk Itu?

Dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik, sensus penduduk berarti perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Periode waktu melakukan sensus penduduk pada setiap negara relatif berbeda. Di negara maju, sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali. Sementara pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia dilakukan setiap 10 tahun sekali.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus yang menyatakan bahwa waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam 10 tahun diadakan sekali.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS juga terdapat di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.

Apa Tujuan dari Adanya Sensus Penduduk?

Ilustrasi kerumunan penduduk. Foto: Pixabay

Berbagai data dapat diperoleh melalui sensus penduduk. Data tersebut di antaranya, seperti jumlah penduduk, persebaran penduduk, karakteristik penduduk, karakteristik perumahan, serta komposisi penduduk.

Dengan mengetahui jumlah penduduk, dapat terlihat seberapa besar pertumbuhan penduduk Indonesia tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan penduduk menandakan adanya produktivitas dalam suatu negara.

Produktivitas dalam suatu negara pun harus selalu normal. Artinya, tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak sehingga dapat menjaga stabilitas sumber daya manusia yang ada di negara, khususnya Indonesia.

Menurut Imandiar dalam buku Pendidikan Kependudukan dan Keluarga Berencana oleh Anindita Dyah Sekarpuri, data penduduk dari sensus dapat digunakan pemerintah sebagai landasan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.

Disebutkan pula dalam buku Geografi: Jelajah Bumi dan Alam Semesta karangan Hartono, tujuan sensus penduduk antara lain sebagai berikut:

  • Mengetahui perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu periode.

  • Mengetahui jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk pada setiap wilayah.

  • Mengetahui berbagai informasi tentang kependudukan, seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan berbagai faktor yang memengaruhinya.

  • Sebagai sumber data dalam perencanaan dan penentuan kebijakan dan pembangunan nasional.

Apa Saja Ciri-Ciri Sensus Penduduk?

Dibandingkan dengan metode penelitian yang lain, sensus penduduk mempunyai ciri-ciri yang khas dalam pelaksanaannya. Menurut Ahmad Syaekhu dalam buku Pengantar Demografi & Kependudukan, ciri-ciri sensus penduduk di Indonesia, yakni:

  • Pertama, bersifat individu (individual) yang berarti informasi demografi dan sosial ekonomi yang dikumpulkan bersumber dari individu baik sebagai anggota rumah tangga maupun sebagai anggota masyarakat.

  • Kedua, bersifat universal yang berarti pencacahan bersifat menyeluruh.

  • Ketiga, diselenggarakan secara tercacah dan serentak di seluruh wilayah negara.

  • Keempat, sensus penduduk dilaksanakan secara periodik yang berarti pada tiap-tiap tahun yang berakhiran angka kosong (0).

Agar data hasil sensus penduduk dari beberapa negara dapat diperbandingkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan bahwa informasi kependudukan yang minimal harus ada dalam tiap-tiap sensus penduduk adalah sebagai berikut:

  1. Geografi dan migrasi penduduk

  2. Rumah tangga

  3. Karakteristik sosial dan demografi

  4. Kelahiran dan kematian

  5. Karakteristik pendidik

  6. Karakteristik ekonomi

Informasi geografi meliputi lokasi daerah pencacahan, jumlah penduduk yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Di samping itu, ada pula jumlah penduduk yang bertempat tinggal di daerah pedesaan dan perkotaan.

Sementara itu, informasi migrasi penduduk berasal dari masing-masing penduduk yang didapat lewat pertanyaan, seperti tempat lahir, lamanya bertempat tinggal di daerah sekarang, tempat tinggal terakhir sebelum tinggal di daerah sekarang, dan tempat tinggal beberapa tahun yang lalu (umumnya 5 tahun yang lalu).

Ada pun data mengenai rumah tangga pada saat pencacahan, yakni berupa hubungan masing-masing anggota rumah tangga dengan kepala rumah tangga. Komposisi anggota rumah tangga dan jenis kelamin kepala rumah tangga.

Informasi nomor tiga, lima, dan enam meliputi komposisi penduduk menurut variabel tertentu. Misalnya, komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin, status perkawinan, agama, pendidikan, aktivitas, dan pendapatan.

Sementara itu, untuk menggali informasi mengenai kelahiran dan kematian, petugas juga akan menanyakan jumlah anak yang dilahirkan pada masa lalu dan jumlah anggota rumah tangga yang meninggal. Pertanyaan yang digunakan bersifat retrospective (restrospective question).

Selain itu, nantinya juga akan ditanyakan umur pada waktu kawin pertama (bagi mereka yang pernah kawin), lamanya usia perkawinan, jumlah kelahiran, dan kematian bayi) 12 bulan sebelum pelaksanaan sensus penduduk.

Sensus Penduduk Apa Saja?

Ilustrasi statistik penduduk. Foto: Pixabay

Mendapatkan data yang objektif dan asli di lapangan pada saat sensus teramat sukar dilakukan. Untuk mengatasi hal tersebut, sensus penduduk dilakukan menjadi dua jenis sensus, yaitu sensus de jure dan de facto.

Merangkum buku Geografi: Jelajah Bumi dan Alam Semesta oleh Hartono, berikut penjelasan dari masing-masing jenis sensus penduduk:

1. Sensus de jure

Sensus de jure adalah pencatatan penduduk yang didasarkan atas bukti hukum yang dimiliki penduduk berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Keunggulan pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut:

  • Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betul-betul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.

  • Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang disensus.

  • Kemungkinan terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.

Ada pun kelemahan pelaksanaan sensus de jure, di antaranya sebagai berikut:

  • Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.

  • Jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.

  • Data hasil sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik tidak akurat.

2. Sensus de facto

Sensus de facto adalah pencatatan penduduk yang didasarkan pada setiap orang yang ada dan berhasil ditemui petugas di suatu daerah, walaupun mungkin orang tersebut bukan penduduk daerah yang bersangkutan.

Keunggulan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut:

  • Jumlah penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.

  • Dilakukan secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat diolah.

  • Data yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.

Ada pun kelemahan pelaksanaan sensus de facto, di antaranya sebagai berikut:

  • Kemungkinan pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.

  • Untuk negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena harus dilakukan secara serempak.

  • Bagi daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat, kereta, atau kendaraan lainnya kemungkinan tidak tercatat.

Baca Juga: Hubungan Penduduk, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Pekerja, dan Pekerja Penuh

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Kapan pertama kali sensus penduduk Indonesia dilakukan?
chevron-down

Sensus penduduk di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada 1961, kemudian dilaksanakan kembali pada 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terakhir pada 2020.

Berapa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 1990?
chevron-down

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik, hasil sensus penduduk 1990 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia sebanyak 179,3 juta jiwa. Sementara pada 2000 meningkat menjadi 202,9 juta jiwa.

Apa itu sensus?
chevron-down

Dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.