Konten dari Pengguna

Sertifikasi Izin PIRT dan Manfaatnya bagi Penjual Produk Pangan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sertifikasi Izin PIRT. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sertifikasi Izin PIRT. Foto: Pixabay.com

PIRT adalah kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin PIRT merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah melalui dinas kesehatan untuk industri rumahan produk makanan dan minuman.

Sertifikasi dinas kesehatan merupakan penilaian standardisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan. Sertifikasi dari dinas kesehatan yang tercantum dalam label produk dapat meningkatkan minat beli konsumen.

Sertifikasi Izin PIRT

Mengutip jurnal Informasi Label Kemasan “Mochibo” oleh M Fitriah dan AA Kusumadinata, berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, sertifikasi izin PRT dikeluarkan dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh Industri Rumah Tangga.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Oleh sebab itu, setiap perusahaan wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

PIRT merupakan nomor izin yang harus dicantumkan pada kemasan produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Izinnya hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.

Ilustrasi Sertifikasi Izin PIRT. Foto: Pixabay.com

Manfaat Izin PIRT bagi Produk Makanan

Persaingan produk makanan semakin ketat karena beragam jenis produk pangan modern telah memiliki hasil uji laboratorium.

Jika suatu produk dibiarkan tanpa izin PIRT, produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian bagi pengusaha industri rumahan.

Berikut manfaat izin PIRT bagi pelaku usaha, menurut jurnal Pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Produk Sagu Tumbu pada Kelompok Usaha Sagu Tumbu di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah oleh Sri Astuti Musaid.

1. Produk Sudah Layak Beredar

Jika produk pangan yang diproduksi telah memiliki izin PIRT, produk tersebut telah siap dan layak untuk beredar di pasaran.

Tak ada larangan yang menyatakan bahwa produk tersebut tak boleh beredar karena sudah sah terdaftar di dinas kesehatan. Manfaat dan keunggulan ini bisa digunakan untuk bersaing dengan produk sejenis.

2. Produk Bebas Dipasarkan Secara Luas

Selain sudah layak beredar, pelaku UKM yang sudah bersertifikat PIRT bisa memasarkan produknya secara luas. Asalkan masih berada dalam lingkup daerah lokal, pengusaha bisa memasarkan produk makanan atau minuman olahannya ke seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Ketika sudah bisa menjangkau pasar secara luas, suatu produk akan banyak dikenal dan diketahui oleh banyak orang sehingga peluang untuk terjual juga semakin tinggi.

3. Keamanan dan Mutu Produk Terjamin

Dalam pendaftaran, produk pangan industri rumah tangga akan diuji dan diseleksi secara ketat oleh pihak dari dinas kesehatan. Selain produk, pemilik usaha UKM juga dites pengetahuannya terhadap bahan pangan dan diberikan edukasi melalui bimbingan.

Setelah lolos tahap ini, izin PIRT bisa dikeluarkan. Mengingat prosedur yang dilalui cukup ketat, bisa dipastikan bahwa keamanan dan mutu produk yang beredar sudah terjamin.

4. Kepercayaan Pembeli Meningkat

Saat ini, para konsumen sudah cerdas dan selektif dalam memilih produk. Mereka sudah bisa membedakan mana produk yang aman dan tidak dengan melihat informasi kemasan.

Ketika tercantum izin PIRT pada kemasan produk pangan yang sudah beredar di pasaran, para konsumen akan lebih percaya. Mereka tidak akan ragu lagi untuk membeli dan mengonsumsinya.

(FNS)