Siapa Sajakah yang Tergolong sebagai Pelaku Rumah Tangga Produsen?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siapa sajakah yang tergolong sebagai pelaku rumah tangga produsen? Dalam ilmu ekonomi, produsen merupakan istilah yang merujuk pada individu atau kelompok yang menghasilkan barang atau jasa.
Produsen umumnya melakukan kegiatan produksi dengan memanfaatkan sejumlah faktor produksi yang disediakan oleh pelaku konsumsi (konsumen).
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai rumah tangga produsen, simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Rumah Tangga Produsen
Dikutip dari buku Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi yang ditulis oleh Cucu Risa Asmarani, M.Pd, rumah tangga produksi atau produsen (RTP) adalah kelompok masyarakat yang kegiatannya menghasilkan dan atau menambah nilai guna barang dan jasa.
Rumah tangga produsen memiliki beberapa peran dalam melakukan kegiatan pokok produksi, di antaranya:
Menghasilkan dan menjual barang-barang atau jasa-jasa, yakni sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.
Menyewa atau menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi untuk proses produksi.
Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang yang lain.
Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka atau pengembangan usaha mereka.
Membayar pajak atas penjualan barang hasil produksinya.
Siapa Sajakah yang Tergolong sebagai Pelaku Rumah Tangga Produsen?
Pelaku rumah tangga produsen adalah semua individu atau kelompok yang memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa. Secara umum, produsen dibagi menjadi dua kategori, yakni:
Produsen perseorangan adalah kelompok produsen yang menghasilkan barang atau jasa yang mana bentuk usahanya adalah perseorangan.
Produsen badan usaha adalah kelompok produsen yang menghasilkan barang atau jasa. Jenis produsen ini memiliki bentuk usaha berupa badan usaha, baik swasta maupun milik negara.
Produsen juga biasanya dibedakan berdasarkan jenis produk yang ditawarkan. Produsen barang ialah produsen yang menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen, sedangkan produsen jasa adalah produsen yang menawarkan jasa atau keahlian.
Pelaku Ekonomi Sebagai Produsen
Menurut Shanty S. Pursita, S.PD, M.P dalam Modul Ekonomi Kelas X: Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi, selain rumah tangga produsen, pelaku ekonomi lainnya juga dapat melakukan kegiatan produksi. Berikut penjelasannya.
1. Pemerintah
Indonesia memiliki sistem ekonomi yang mana sebagian besar kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah. Pemerintah dalam perekonomian bertugas untuk menjaga jalannya sistem perekonomian negara.
Pemerintah dapat berperan sebagai produsen ketika suatu badan pemerintah menghasilkan barang atau jasa yang menyangkut kepentingan orang banyak. Contohnya kegiatan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Masyarakat Luar Negeri
Masyarakat luar negeri dapat bertindak sebagai produsen. Misalnya, masyarakat luar negeri yang memproduksi barang atau jasa kemudian barang atau jasa tersebut dijual kepada konsumen yang ada di Indonesia.
Kegiatan ini dikenal sebagai kegiatan ekspor. Masyarakat luar negeri yang bertindak sebagai produsen akan mengekspor barang atau jasanya ke dalam negara Indonesia.
(SAI)
