Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Simak! Berikut Ancaman Pertahanan Negara, Militer dan Nonmiliter
26 Oktober 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ancaman pertahanan negara adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan. Baik secara konsesi melalui tindak kriminal dan politis.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, upaya mempertahankan kemerdekaan tertuang dalam Pasal 30 Bab XII, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pertahanan Negara.
Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan jika pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara dibangun secara kokoh. Kedua sistem tersebut juga telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Ayat (1) sampai (5).
Ayat 1 UUD itu menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
UUD NRI 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
ADVERTISEMENT
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara serta seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan upaya menjaga sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Secara umum ancaman pertahanan negara dibagi menjadi dua, yakni ancaman militer dan nonmiliter. Kedua ancaman bagi integrasi nasional tersebut dapat datang dari luar maupun dalam negeri.
Berikut ini adalah penjelasan dan contoh ancaman militer dan nonmiliter bagi pertahanan negara.
Ancaman Militer
Merujuk pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir. Ancaman ini dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
ADVERTISEMENT
Ancaman militer dapat berupa agresi atau invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Dalam menghadapinya diperlukan strategi pertahanan yang efektif untuk dapat melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala kepentingannya.
Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber serta bentuk dan besarnya ancaman.
Upaya menghadapi ancaman agresi, misalnya, invasi suatu negara terhadap Indonesia, yakni dengan strategi pertahanan yang mendayagunakan segenap kekuatan pertahanan secara total.
Sebaliknya, dalam menghadapi ancaman militer dengan jenis bukan invasi, penggunaan kekuatan pertahanan negara disesuaikan dengan skala ancaman serta tingkat risiko yang ditimbulkannya.
Ancaman Nonmiliter
Mengacu pada sumber yang sama, ancaman nonmiliter merupakan intimidasi yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter. Jenis ini dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
ADVERTISEMENT
Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif globalisasi. Kendati globalisasi menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa, hal tersebut secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif. Itu yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia.
Ancaman nonmiliter di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi informasi, serta keselamatan umum.
Pengorganisasian pertahanan nonmiliter disusun ke dalam pertahanan sipil untuk mencegah dan menghadapi ancaman.
Berdasarkan kerangka menghadapi ancaman yang berdimensi keselamatan umum, bentuk pertahanan sipil dilaksanakan melalui fungsi-fungsi keamanan. Adapun contoh penanggulangannya dengan operasi kemanusiaan, SAR, dan sebagainya.
(FNS)