Simak! Usaha Koperasi Berdasarkan Asas dan Prinsip-Prinsipnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usaha koperasi dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, penerapannya didasarkan pada prinsip koperasi dan ekonomi rakyat.
Menurut laporan Koperasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, koperasi berasal dari kata Co-Operative. Co berarti bersama dan Operative berarti bekerja atau beroperasi, sehingga secara harfiah koperasi berarti bekerja sama.
Usaha Koperasi Berdasarkan Asas Kekeluargaan
Berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan usaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan para anggotanya dan melayani mereka. Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, asas usaha koperasi dilakukan melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.
Anggota koperasi berperan menentukan proses manajemen dan pengambilan keputusan organisasi maupun jalannya usaha koperasi. Para anggota berkedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Mereka juga berpartisipasi aktif dalam memupuk modal, pemanfaatan pelayanan, menanggung risiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan.
Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota memiliki hak suara sama, yakni satu anggota satu suara.
Nilai koperasi dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertolak pada nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan.
Sedangakan nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal. Artinya, berawal dari semangat memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong
Asas-asas Usaha Koperasi
Menurut buku Dasar-Dasar Koperasi oleh Usman Moonti, berikut ini beberapa asas pemikiran usaha koperasi:
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Melayani anggota sesuai dengan prinsip koperasi.
Bentuk kerja sama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan dan mengawasi jalannya koperasi.
Risiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau sendi dasar koperasi, merupakan pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan usaha koperasi.
Prinsip ini memiliki peranan penting sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan dan sebagai ciri khas koperasi dibandingkan badan usaha ekonomi lainnya.
Asas koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) pada 1934 adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat terbuka.
Pengawasan dilakukan secara demokratis.
Pembagian hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi.
Bunga yang tebatas atas modal.
Netral dalam politik.
Tata niaga dijalankan secara tunai.
Menyelenggarakan pendidikan.
(FNS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan koperasi?

Apa yang dimaksud dengan koperasi?
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebutkan tiga prinsip koperasi!

Sebutkan tiga prinsip koperasi!
1. Keanggotaan bersifat terbuka. 2. Pengawasan dilakukan secara demokratis. 3. Pembagian hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi.
Sebutkan dua nilai dalam koperasi!

Sebutkan dua nilai dalam koperasi!
Nilai etis dan nilai fundamental.
