Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sistem Hukum di Indonesia dan Tata Peraturannya
1 Desember 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan aturan atau tatanan yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, sistem adalah susunan yang teratur dan saling berkaitan. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian berikut ini.
Pengertian Hukum
Merujuk pada e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun Kemdikbud, pengertian hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan mengacu pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu.
Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Seluruhnya dapat dirangkum bahwa di dalam hukum terdapat delapan unsur yang menyertainya. Di antaranya sebagai berikut.
Suatu ketentuan hukum memiliki peran untuk melakukan tiga hal pokok seperti di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Sistem Hukum di Indonesia
ADVERTISEMENT
Tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan lainnya.
Mengutip dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., tata urutan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(AMP)