Konten dari Pengguna

Sistem Hukum di Indonesia dan Tata Peraturannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 Desember 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Indonesia. Sumber: bpip.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indonesia. Sumber: bpip.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem hukum di Indonesia dijalankan atas dasar, asas, dan prinsip negara yang dianut Indonesia. Paham negara yang dianut negara ini tak lain adalah demokrasi Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan aturan atau tatanan yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, sistem adalah susunan yang teratur dan saling berkaitan. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian berikut ini.

Pengertian Hukum

Merujuk pada e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun Kemdikbud, pengertian hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan mengacu pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu.
Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Seluruhnya dapat dirangkum bahwa di dalam hukum terdapat delapan unsur yang menyertainya. Di antaranya sebagai berikut.
Suatu ketentuan hukum memiliki peran untuk melakukan tiga hal pokok seperti di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi demokrasi Pancasila. Foto: Unsplash

Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berlandaskan pada hukum yang sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, yaitu sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di sini. Segala elemennya saling mendukung satu sama lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal demikian juga didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT

Tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan lainnya.
Mengutip dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., tata urutan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(AMP)