Konten dari Pengguna

Sistem Hukum di Indonesia dan Tata Peraturannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Indonesia. Sumber: bpip.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indonesia. Sumber: bpip.go.id

Sistem hukum di Indonesia dijalankan atas dasar, asas, dan prinsip negara yang dianut Indonesia. Paham negara yang dianut negara ini tak lain adalah demokrasi Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Hukum merupakan aturan atau tatanan yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, sistem adalah susunan yang teratur dan saling berkaitan. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian berikut ini.

Pengertian Hukum

Merujuk pada e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun Kemdikbud, pengertian hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan mengacu pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu.

Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Seluruhnya dapat dirangkum bahwa di dalam hukum terdapat delapan unsur yang menyertainya. Di antaranya sebagai berikut.

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

  • Peraturan itu bersifat memaksa.

  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.

Suatu ketentuan hukum memiliki peran untuk melakukan tiga hal pokok seperti di bawah ini.

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.

  • Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.

  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Ilustrasi demokrasi Pancasila. Foto: Unsplash

Sistem Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku.

Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berlandaskan pada hukum yang sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, yaitu sistem hukum nasional.

Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di sini. Segala elemennya saling mendukung satu sama lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal demikian juga didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan lainnya.

Mengutip dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., tata urutan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, antara lain sebagai berikut.

  1. Dasar peraturan perundang-undangan adalah selalu peraturan perundang-undangan.

  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis.

  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

(AMP)