Konten dari Pengguna

Sistem Pembagian Kekuasaan Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bendera negara Indonesia. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera negara Indonesia. Foto: Freepik

Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia menganut konsep Trias Politica yang digagas oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan ini selaras dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sebelum mencari tahu lebih lanjut seputar sistem pembagian kekuasaan Indonesia yang dianut hingga saat ini, berikut penulis sampaikan berbagai macam pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh para ahli.

Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Negara

Para ahli seperti John Locke, Montesquieu, Van Vollenhoven, dan Logemann, telah mengemukakan macam-macam kekuasaan negara.

Dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945", berikut penjelasan lengkap para ahli yang dikutip oleh Ahmad Yani.

Pembagian Kekuasaan Negara Menurut John Locke

John Locke, seorang filsuf dan ahli fisika asal Inggris, menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga. Di antaranya, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.

Legislatif memiilki kekuasaan untuk membuat undang-undang, sedangkan eksekutif melaksanakan undang-undang. Adapun kekuasan federatif berkenaan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Mengikuti gagasan John Locke, Montesquieu mengemukakan pembagian kekuasaan ke dalam tiga jenis yang disebut sebagai Trias Politica. Konsep pembagian kekuasaan yang diklasifikasikannya, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Sama seperti sebelumnya, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Sementara kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Perbedaan teori Montesquieu dengan John Locke, yakni ketiadaan pengelompokkan kekuasaan federatif secara horizontal bersama dengan dua kekuasaan lainnya.

Menurut Montesquieu, kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Montesquieu mengklasifikasikan bentuk kekuasaan yang ketiga sebagai kekuasaan yudikatif. Kekuasaan ini merupakan kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.

Presiden Indonesia Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven, negara memiliki empat fungsi dalam pelaksanaan tugasnya. Di antaranya, membuat peraturan (regeling), pemerintahan dalam arti sempit (bestuur), mengadili (rechtspraak), dan kepolisian (politie).

Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Logemann

Jika Van Vollenhoven membagi kekuasaan negara menjadi empat fungsi, Logemann mengelompokkannya menjadi lima.

Bidang-bidang tersebut antara lain, fungsi perundang-undangan (fungsi untuk membuat undang-undang), pelaksanaan (fungsi melaksanakan undang-undang), pemerintahan (dalam arti khusus), kepolisian (fungsi menjaga ketertiban, melakukan penyelidikan dan penyidikan), serta peradilan (fungsi mengadili pelanggaran terhadap undang-undang).

Sistem Pembagian Kekuasaan Indonesia

Menurut artikel dalam Jurnal Cita Hukum Volume 1 Nomor 2 yang ditulis Indra Rahmatullah, perkembangan ketatanegaraan di Indonesia sebelumnya mengarah pada sistem checks and balances.

Hal ini ditandai dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya.

Tujuan sistem checks and balances ini selaras dengan upaya memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga negara dan membatasi kesewenang-wenangan lembaga negara.

Indonesia membagi kekuasaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif, presiden sebagai pemilik kekuasaan eksekutif, serta Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif.

(AMP)