Konten dari Pengguna

Sistem Peradilan di Indonesia dan Dasar Hukum yang Melandasinya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 Desember 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia. Foto: mahkamahagung.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia. Foto: mahkamahagung.go.id
ADVERTISEMENT
Dalam sistem peradilan di Indonesia, terdapat jaminan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum melalui kekuasaan kehakiman dengan perantara peradilan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik oleh Adi Sulistiyono dan Isharyanto, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan memuat berbagai dasar hukum yang melandasinya.

Sistem Peradilan di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan diharapkan terbebas dari berbagai macam intervensi pihak seperti lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Sedangkan untuk proses peradilan dilakukan di pengadilan. Dari sini, dapat diketahui jika terdapat perbedaan konsep antara ‘peradilan’ dengan ‘pengadilan’.
ADVERTISEMENT
Mengutip pernyataan Lubis dan Sodeli, peradilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang akan diselesaikan. Sementara pengadilan merujuk pada tempat untuk mengadili perkara, atau disebut juga sebagai tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Umumnya, pengadilan bertugas untuk mengadili perkara menurut hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, pengadilan tak boleh menolak untuk memproses suatu perkara yang diajukan dengan dalih apa pun, termasuk alasan ‘hukum tidak ada’ atau ‘kurang’. Artinya, pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
Ilustrasi Dasar Hukum Lembaga Peradilan. Foto: Unsplash

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Berikut dasar hukum yang melandasi terbentuknya lembaga peradilan di Indonesia, merujuk pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
1. Pancasila sila kelima, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bab IX ayat (2) dan (3) yang berbunyi:
2. UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3. UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
4. UU RI Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
5. UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
6. UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
7. UU RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
8. UU RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
9. UU RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
10. UU RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
11. UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
12. UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
13. UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
ADVERTISEMENT
14. UU RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
15. UU RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
16. UU RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
17. UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
(ANM)