Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia: Pengertian dan Dasar Aturannya
18 Oktober 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengupayakan bela negara sebagai sistem pertahanan dan keamanan, kita dapat memulainya dari hal sederhana dan dekat. Misalnya, melalui pendidikan di sekolah, mengabdi sesuai profesi, dan sebagainya.
Seputar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia
Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia . Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang berbunyi:
Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta
Ciri dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar.
c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Mengenai Warga Negara dalam Bela Negara
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
(AMP)