SITU Adalah Surat Izin Tempat Usaha, Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat ini menjadi salah satu langkah perlindungan agar usaha aman dan lancar.
Secara umum, SITU adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi orang yang ingin melakukan usaha di suatu tempat.
Pengelolaan Kain dengan Teknik Ecoprint di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Noto Pamungkas dan Sri Suryaningsum menyebutkan bahwa SITU adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah apabila ada orang yang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, setiap daerah bisa berbeda-beda peraturannya.
Untuk mengetahui persyaratan administrasi dan prosedur pembuatan SITU, simak penjelasan berikut.
Persyaratan Administrasi Pembuatan SITU Baru
Dikutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen oleh Henry S. Siswosoediro, ada beberapa persyaratan administrasi untuk membuat SITU baru, di antaranya:
Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang ditempati untuk usaha.
Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau menyewa dari pihak lain.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa/kelurahan).
Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Surat pengantar dari RT/RW, lurah, dan camat setempat.
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Persyaratan Administrasi Perpanjangan SITU
SITU biasanya harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan SITU, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Permohonan bermaterai Rp10.000,00.
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir.
Fotokopi tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
Dokumen asli SITU yang lama.
Fotokopi IMB bangunan tempat usaha.
Prosedur Pengurusan SITU
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SITU biasanya sekitar 14 hari kerja dengan perhitungan biaya berdasarkan luas tempat usaha. Prosedur pengurusan SITU adalah sebagai berikut.
Mengisi blangko permohonan yang ditujukan kepada camat atau wali kota/bupati dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan.
Jika di kota/kabupaten dan kecamatan terdapat kantor pelayanan satu atap, surat permohonan ditujukan kepada camat atau wali kota/bupati melalui kepala kantor pelayanan perizinan satu atap.
Selanjutnya petugas dan pemerintah akan memeriksa tempat usaha untuk mencocokkan semua data dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Jika tidak terdapat kesesuaian saat memeriksa kondisi lapangan, pemerintah wajib untuk memberikan pengarahan. Namun, jika semua kondisi lapangan sudah sesuai persyaratan, pemohon akan memberikan pembayaran retribusi kepada pemerintah.
(SFR)
