Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
SITU Adalah Surat Izin Tempat Usaha, Ini Penjelasannya
11 November 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat ini menjadi salah satu langkah perlindungan agar usaha aman dan lancar.
ADVERTISEMENT
Secara umum, SITU adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi orang yang ingin melakukan usaha di suatu tempat.
Pengelolaan Kain dengan Teknik Ecoprint di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Noto Pamungkas dan Sri Suryaningsum menyebutkan bahwa SITU adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah apabila ada orang yang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, setiap daerah bisa berbeda-beda peraturannya.
Untuk mengetahui persyaratan administrasi dan prosedur pembuatan SITU, simak penjelasan berikut.
Persyaratan Administrasi Pembuatan SITU Baru
Dikutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen oleh Henry S. Siswosoediro, ada beberapa persyaratan administrasi untuk membuat SITU baru, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Administrasi Perpanjangan SITU
SITU biasanya harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan SITU, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Prosedur Pengurusan SITU
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SITU biasanya sekitar 14 hari kerja dengan perhitungan biaya berdasarkan luas tempat usaha. Prosedur pengurusan SITU adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SFR)