SKCK Berlaku Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk berbagai keperluan. Lantas SKCK berlaku sampai kapan? Hal tersebut perlu diperhatikan agar dapat dipergunakan dengan tepat.
Seseorang yang ingin mengajukan pembuatan ataupun perpanjangan SKCK harus memperhatikan beberapa aturan dan masa waktu pakai yang telah ditetapkan. Dokumen pendukung juga harus disiapkan dengan baik untuk mendapatkan SKCK.
SKCK Berlaku Sampai Kapan? Simak Disini
Dikutip dari laman resmi www.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dahulu disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan memuat informasi mengenai riwayat kriminal seseorang.
Jadi pemohon yang mengajukan surat ini, menunjukan bahwa tidak ada catatan kriminal ataupun tindak kriminal dalam masa waktu penerbitannya. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Dokumen SKCK penting dibutuhkan di antaranya untuk melamar pekerjaan, mengikuti CPNS, hingga mengurus dokumen ke luar negeri. Jadi SKCK berlaku sampai kapan? Perlu dicatat bahwa SKCK memiliki masa berlaku tertentu yakni 6 (enam) bulan sejak masa penerbitannya.
Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI ini melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Setelah mengetahui masa berlaku SKCK, berikut ini adalah tata cara untuk mendapatkan SKCK.
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Demikianlah penjelasan tentang SKCK yang memiliki sejumlah aturan. Jadi SKCK berlaku sampai kapan? Surat keterangan ini memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. (Dva)
Baca Juga: SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pembuatannya
