Konten dari Pengguna

Standar Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, Ini 4 di Antaranya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Oktober 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi standar pengendalian organisme pengganggu tanaman. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi standar pengendalian organisme pengganggu tanaman. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam proses budi daya tanaman pangan, standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) kerap dilakukan agar hasil produksi tanaman menjadi lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Cara tersebut diterapkan dengan teknik pengendalian hama atau penyakit tanaman, dan lain sebagainya. Tujuannya supaya tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan pada tanaman.
Beberapa tindakan dalam pengendalian hama antara lain bisa dengan pemupukan, pemakaian pestisida, atau pengolahan tanah. Menurut buku Prakarya dan Kewirausahaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, upaya perlindungan tanaman perlu dilaksanakan sesuai sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Selain itu, sarana dan metode yang digunakan dalam perlindungan tanaman tidak boleh mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan gangguan maupun kerusakan lingkungan hidup.

Standar Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

Mengutip buku serupa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) antara lain sebagai berikut ini.
Ilustrasi standar pengendalian organisme pengganggu tanaman. Foto: Pexels

Pengendalian OPT secara Preventif

Tindakan pengendalian organisme penganggu tumbuhan berdasarkan PHT bisa dilakukan secara preventif maupun kuratif.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan modul pada situs balitsa.litbang.pertanian.go.id, pengendalian OPT secara preventif terdiri dari modifikasi lingkungan, perlakuan benih, perlakuan tanah, pemasangan perangkap OPT, dan penyemprotan fungisida secara preventif. Berikut penjelasan lengkapnya.
a. Modifikasi lingkungan
Upaya memodifikasi lingkungan dapat dilakukan secara kultur teknis seperti pengaturan pola tanam, pengaturan sistem tanam, pemilihan varietas, pengolahan tanah, pengapuran, solarisasi, memodifikasi iklim mikro, dan pemupukan.
b. Perlakuan benih
Perlakuan benih menggunakan pestisida dilakukan untuk menekan serangan OPT tular tanah dan tular benih.
c. Perlakuan tanah
Perlakuan tanah dilakukan untuk menekan serangan OPT dalam tanah. Macam-macam perlakuan tanah yang bisa dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
d. Pemasangan perangkap OPT
Pemasangan perangkap OPT bertujuan untuk menekan populasi awal OPT agar perkembangannya tidak menimbulkan kerugian.
e. Penyemprotan fungisida secara preventif
Pada pengendalian penyakit tanaman, strategi penggunaan pestisida disusun berdasarkan prinsip pencegahan atau preventif. Bukan menunggu sampai timbulnya gejala serangan atau kuratif.
(AMP)