Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Sujud Tilawah: Pengertian, Dalil, Hukum, Doa, dan Rukun
29 Desember 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sujud termasuk bentuk penghambaan seorang kepada Tuhannya. Dalam Islam , terdapat banyak jenis sujud, salah satunya adalah sujud tilawah.
ADVERTISEMENT
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai sujud tilawah yang memiliki keistimewaan tersendiri. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Sujud Tilawah
Pengertian sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan saat membaca ayat-ayat sajadah yang ada di dalam Al-Quran . Ayat sajadah dapat ditemukan di surat berikut ini:
Biasanya, ayat sajadah biasanya ditandai dengan simbol seperti kubah atau tugu di bagian samping kanan atau kiri Al-Quran. Hal ini dilakukan agar ayat sajadah mudah dikenali.
ADVERTISEMENT
Sujud tilawah dapat dilakukan seseorang baik dalam keadaan sedang melaksanakan salat atau sedang tidak melaksanakan salat.
Dalil Sujud Tilawah
Dalil mengenai sujud tilawah diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., dia berkata, "Nabi Saw. pernah membaca Al-Qur'an, kemudian ketika beliau membaca ayat sajdah maka beliau sujud dan kami turut sujud bersamanya hingga sebagian kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan keningnya." (Muttafaqun 'alaih)
Selain itu, dalil lain terkait sujud tilawah disampaikan dari Abu Hurairah r.a., dia berkata, "Rasulullah Saw. bersabda, 'Apabila seorang manusia membaca ayat sajdah lantas dia sujud, maka serta merta setan akan menangis sembari berkata: 'Aduh celakanya aku, dia diperintahkan untuk sujud dan dia sujud, maka dia akan masuk surga. Sementara aku diperintahkan untuk sujud dan aku mengingkarinya, maka aku akan masuk neraka." (HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah)
ADVERTISEMENT
Apa Hukum Sujud Tilawah?
Dikutip dari buku Sujud Sahwi, Sujud Tilawah, dan Sujud Syukur: Seri Fikih Shalat Empat Madzhab oleh Abdul Qadir Ar-Rahbaw, hukum sujud tilawah adalah sunnah. Namun, menurut ulama Hanafiyah, sujud tilawah hukumnya wajib.
Meski begitu, berdasarkan kesepakatan ulama, sujud tilawah disunnahkan bagi pendengar dan pembacanya bila keduanya memenuhi syarat untuk melakukannya.
Terkait hukum sunnah untuk sujud tilawah, berikut dua dalilnya.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat-syarat sujud tilawah menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah adalah apa yang disyaratkan dalam salat, seperti suci, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Baca Juga: Doa setelah Sujud Terakhir dalam Sholat
Rukun Sujud Tilawah
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa rukun sujud tilawah hanya satu yaitu sujud. Sedangkan apa yang disebutkan oleh ulama Syafi'iyah dan Hanabilah adalah sunnah yang mencakup berikut.
ADVERTISEMENT
Doa Sujud Tilawah
Bacaan sujud tilawah menurut buku Panduan Salat Wajib adalah sebagai berikut.
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Bacaan Latin: Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin
Artinya: "Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta," (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi, dan Nasa'i)
Perbedaan Sujud Tilawah, Sujud Syukur, dan Sujud Sahwi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada banyak jenis sujud dalam Islam. Selain sujud tilawah, ada juga sujud syukur dan sujud sahwi, berikut perbedaannya.
1. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai wujud terima kasih seorang hamba kepada Allah Swt. atas nikmat atau terhindar dari marabahaya.
ADVERTISEMENT
Hukum melaksanakannya adalah sunnah dan dilakukan satu kali di luar salat. Berikut tata cara melakukan sujud syukur:
2. Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan apabila umat muslim mendengar atau melafalkan ayat-ayat sajdah. Hukum melaksanakannya adalah sunnah seperti yang sudah dijelaskan panjang lebar di atas.
3. Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilaksanakan karena adanya keraguan dalam melaksanakan gerakan-gerakan salat. Hukum melaksanakannya adalah sunnah.
Berikut tata cara melaksanakan sujud sahwi:
ADVERTISEMENT
(DEL)