Sumber Pendapatan Daerah dalam Hal Keuangan Pemerintahan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, kerap diperlukan sumber-sumber pendapatan yang cukup. Hal ini bertujuan agar fungsi pemerintahan daerah terlaksana dengan optimal. Pemberian itu merupakan sesuatu yang termasuk ke dalam sumber pendapatan daerah.
Seberapa besar pemberiannya disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Pelaksanaan tersebut perlu mengacu juga kepada undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Nuryadi dan Tolib, daerah akan diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan bila memiliki hal berikut ini.
Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah. Termasuk hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan dalam undang-undang yang mengatur keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden, sebagian diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintah daerah otonom. Mereka berhak mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sumber Pendapatan Daerah
Menurut buku yang ditulis Nuryadi dan Tolib, kepala daerah dalam melaksanakan kewenangan pemerintahannya akan melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.
Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang pemerintahan daerah.
Adapun sumber pendapatan daerah bisa terdiri dari sumber-sumber keuangan yang meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta PAD lainnya yang sah.
Dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Pendapatan daerah lain yang sah.
Selain dari pendapatan, pemerintah daerah juga dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari menteri keuangan.
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Nuryadi dan Tolib, pinjaman ini dilakukan atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan menteri dalam negeri.
Di samping itu, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta.
Pemerintah daerah juga dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, serta pembubarannya ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(AMP)
