Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Syarat, dan Prosedur Perizinannya
5 November 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam memulai sebuah bisnis, seseorang perlu merencanakan dan menyiapkan berbagai hal. Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan ialah surat izin usaha.
ADVERTISEMENT
Surat izin usaha adalah dokumen penting yang menandakan sebuah bisnis bisa dijalankan. Dengan surat izin juga, sebuah bisnis akan mendapatkan perlindungan secara hukum atau yuridis.
Surat izin usaha sendiri bukan hanya terdiri dari satu jenis, melainkan terdapat beberapa jenis. Salah satu jenisnya ialah surat izin tempat usaha.
Surat Izin Tempat Usaha
Menurut Henry S. Siswosoediro dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, surat izin tempat usaha secara umum adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi kita untuk melakukan usaha di suatu tempat.
Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Untuk membuka sebuah usaha di sebuah tempat tentunya membutuhkan izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, seorang wirausaha harus mengajukan permohonan.
Mengutip dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, berikut tiga jenis syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin lokasi usaha, yakni:
ADVERTISEMENT
Syarat Umum
Berikut beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi untuk membuka tempat usaha, yakni:
Syarat Teknis
Syarat teknis adalah syarat yang berkaitan dengan hal-hal teknis dari pembangunan sebuah usaha. Syarat ini bisa dipenuhi dengan melampirkan rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir.
Syarat Sektoral
ADVERTISEMENT
Untuk prosedur perizinannya biasanya dilakukan selama kurang lebih empat belas hari (14 hari) kerja, yang terbagi dalam penyampaian komitmen selama 10 hari kerja dan penyelesaian komitmen selama 4 hari kerja.
Pengurusan surat izin tempat usaha biasanya tidak memakan biaya atau gratis. Namun, yang perlu diperhatikan ialah setiap daerah memiliki aturan tambahan tersendiri mengenai syarat dan prosedur pemberian izin tempat usaha.
(SAI)