Surat Izin untuk Usaha Dagang: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu syarat utama dalam mengurus perizinan usaha. Proses pengurusan surat izin untuk usaha dagang memang terkesan rumit, namun sangat penting dilakukan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
SIUP merupakan bukti legalitas usaha yang menunjukkan bahwa bisnis tersebut telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, bisnis yang dijalankannya bisa layak berdiri dan beroperasi.
Selain sebagai bukti legalitas usaha, SIUP juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya memudahkan akses ke permodalan dari bank, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang untuk mengikuti tender proyek pemerintah.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Surat Izin untuk Usaha Dagang
Mengutip dari buku UMKM Goes Online, Ni Putu Suci, Ida Bagus Ary, (2020), surat izin untuk usaha dagang merupakan istilah dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat ini merupakan salah satu tata cara dalam pendaftaran usaha dalam bentuk dokumen resmi.
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 kepada badan usaha sebagai bukti bahwa mereka memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan skala usaha dan modal yang dimiliki.
Klasifikasi ini bertujuan untuk mengatur dan membedakan perlakuan terhadap setiap jenis usaha. Berikut adalah jenis-jenis SIUP yang umum ditemui:
1. SIUP Kecil
Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki skala usaha di atas usaha mikro, namun belum mencapai skala menengah. SIUP Kecil ini menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar.
Usaha yang dikategorikan sebagai SIUP Kecil ini memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan). Skala usaha ini cenderung lebih besar dibandingkan usaha mikro, tapi belum mencapai skala perusahaan besar.
2. SIUP Menengah
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki skala usaha lebih besar dibandingkan usaha kecil, namun belum mencapai skala besar.
SIUP Menengah ini menandakan bahwa usaha tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
Perusahaan yang dikategorikan sebagai SIUP Menengah memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
3. SIUP Besar
Surat Izin Usaha Perdagangan Besar atau SIUP Besar adalah dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan perdagangan yang memiliki skala operasi sangat besar.
Umumnya, perusahaan dengan SIUP Besar memiliki aset, omzet, dan jumlah karyawan yang jauh lebih banyak dibandingkan perusahaan dengan SIUP Mikro, Kecil, atau Menengah.
Perusahaan dengan SIUP Besar memiliki modal dan kekayaan bersih yang sangat besar, umumnya di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan.
Syarat Surat Izin untuk Usaha Dagang
SIUP telah dapat dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jika pelaku usaha yang mengajukan permohonan penerbitan surat izin untuk usaha dagang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penerbitan SIUP di antaranya sebagai berikut.
Mengisi formulir permohonan SIUP yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Melampirkan akta pendirian perusahaan berbentuk badan hukum (PT, CV, dan lain-lain).
Melampirkan fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
Melampirkan fotokopi NPWP: Perusahaan atau perorangan.
Melampirkan pas foto pimpinan perusahaan ukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar.
Melampirkan foto gedung tempat perusahaan berkedudukan;
Melampirkan surat keterangan tempat usaha (SITU) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Melampirkan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lokasi usaha. Kalau kamu menyewa lahan, bisa menggantinya dengan surat pernyataan sewa
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.
Melampirkan surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (desa/kelurahan).
Jika tempat usaha bukan milik sendiri, maka wajib menyertakan surat pernyataan tidak keberatan yang bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan.
Setelah memahami persyaratan SIUP, pelaku usaha wajib menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat pada SIUP sebagai berikut:
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan sesuai izin untuk melakukan kegiatan industri perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan secara berkala;
SIUP tidak berlaku untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi, jasa survei, penjualan langsung, pasar modern, penjual minuman beralkohol, dan penjualan bahan berbahaya;
SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan selain yang tercantum dalam SIUP;
SIUP wajib didaftarkan ulang setiap tiga tahun sekali.
Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang
Proses pembuatan SIUP saat ini semakin mudah dengan adanya sistem secara Online Single Submission (OSS) dan secara offline.
Namun, persyaratan dan prosedur yang berlaku bisa berbeda-beda di setiap daerah. Inilah cara membuat surat izin usaha dagang secara online dan offline.
1. Cara Membuat SIUP Offline
Meskipun proses pembuatan SIUP secara online semakin populer dan efisien, ada beberapa orang yang mungkin perlu atau lebih memilih untuk mengurus SIUP secara offline. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan.
Kemudian mengambil formulir pengajuan atau pendaftaran SIUP kepada petugas.
Lalu, mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
Formulir harus disetujui oleh direktur utama atau pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas meterai.
Setelah formulir terisi lengkap, silakan fotokopi formulir sebanyak 2 lembar. Serahkan formulir yang telah diisi dan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan SIUP sesuai dengan tarif yang berlaku. Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha dan besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Proses verifikasi ini mungkin memakan waktu beberapa hari kerja. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi.
Setelah proses verifikasi selesai dan semua persyaratan terpenuhi, akan diberi tahu untuk mengambil SIUP.
2. Cara Membuat SIUP Online
Selanjutnya, mengurus SIUP secara online. Hal ini dapat memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Dengan sistem elektronik terintegrasi, proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pertama, kunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar.
Kemudian pelaku usah diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Silakan isi data dengan lengkap dan benar.
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, selanjutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan pengguna. Dalam email, akan menerima informasi username dan password.
Lalu, login akun dan pengisian data usaha pada situs pendaftaran SIUP.
Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
Setelah data terisi lengkap, silakan menuju menu Permohonan Berusaha dan pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
Untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar, pengguna akan dialihkan ke halaman baru.
Silakan untuk mencentang izin yang diperlukan menuju halaman Komitmen Izin Usaha. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
Jika semua persyaratan terpenuhi, pengguna akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan pengganti SIUP. Silahkan cetak NIB yang telah diterbitkan untuk digunakan sebagai bukti legalitas usaha.
Demikian pengertian contoh surat izin untuk usaha dagang, syarat, dan cara membuatnya. (HEN)
Baca Juga: 5 Contoh Surat Lamaran PPPK Teknis 2024 sebagai Referensi
