Konten dari Pengguna

Surat Izin Usaha: Pengertian, Tata Cara, serta Syarat Dokumen yang Diperlukan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat izin usaha adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bisnis memiliki izin untuk beroperasi. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Surat izin usaha adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bisnis memiliki izin untuk beroperasi. Foto: Pexels.com

Dalam memulai sebuah bisnis, seorang pengusaha perlu mempersiapkan berbagai macam hal. Mulai dari perencanaan bisnis hingga faktor-faktor yang terkait dengan pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud di sini ialah para investor dan pemerintah. Jika ingin mengembangkan bisnis menjadi sebuah badan usaha, seseorang harus menyiapkan berbagai macam dokumen untuk mendapatkan izin melakukan usaha perdagangan.

Badan usaha yang sudah berdiri dan sudah disahkan oleh notaris dan pengadilan belum siap untuk melakukan usaha tanpa adanya dokumen dan perizinan usaha lainnya. Misalnya, suatu usaha perdagangan memerlukan surat izin usaha.

Surat Izin Usaha

Dikutip dari buku Seri Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditulis oleh Samsul Ramli, surat izin usaha adalah surat perizinan untuk melaksanakan kegiatan usaha baik itu perdagangan maupun bidang lainnya. Macam-macam izin usaha tergantung kepada ruang lingkup instansi yang mengeluarkan perizinan.

Izin usaha tidak hanya berupa surat izin usaha perdagangan, tetapi juga terdapat berbagai macam izin usaha lainnya. Contohnya, seperti surat izin usaha agraria, surat izin usaha, rekreasi, dan sebagainya.

Dasar hukum dari surat izin usaha ialah Perpres RI No. 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Pasal 19 ayat 1 butir a menyebutkan bahwa setiap badan usaha haru memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.

Salah satu syarat mendapatkan izin usaha ialah mendapatkan pengesahan dari menteri. Foto: Pexels.com

Pengurusan surat izin sangatlah penting untuk mendirikan sebuah usaha karena dengan surat izin, sebuah badan usaha akan dilindungi secara hukum atau yuridis.

Surat izin usaha memiliki sejumlah syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut disesuaikan dengan jenis badan usaha yang ingin didirikan.

Misalnya, apabila seseorang ingin mendirikan badan usaha Perseroan, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pendirian Perseroan:

  1. Membuat akta pendirian badan usaha.

  2. Mendapatkan tanda-tangan menteri. Badan usaha harus mendapatkan pengesahan kepada menteri guna memperoleh status badan hukum.

  3. Melakukan pendaftaran dengan mengisi data perseroan secara langsung, mulai, akta pendirian, pengesahan menteri hingga beberapa dokumen terkait perusahaan tersebut.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin usaha. Foto: Pexels.com

Melansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Sleman, Yogyakarta, berikut beberapa dokumen yang diperlukan dalam membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai berikut :

  • Foto kopi KTP Pemohon (Direktur)

  • Foto kopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  • Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- apabila tidak bisa mengurus sendiri

  • Foto kopi Akta Pendirian badan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang berbentuk badan

  • Foto kopi IMB

  • Foto kopi dokumen lingkungan

  • Pas foto direktur 3x4 cm sebanyak 3 lembar

  • Rekomendasi dari Instansi Teknis untuk kegiatan usaha tertentu

  • Foto kopi TDP dan SIUP asli untuk perpanjangan atau perubahan bagi SIUP yang masih berlaku 5 tahun

(SAI)