Konten dari Pengguna

Surat Keterangan Sehat CPNS: Ketentuan dan Cara Buatnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dokter yang menandatangani surat keterangan sehat untuk CPNS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter yang menandatangani surat keterangan sehat untuk CPNS. Foto: Pexels

Surat keterangan sehat CPNS adalah salah satu persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat ini bisa diperoleh melalui puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan sehat adalah pernyataan dokter berupa surat tertulis yang menjelaskan bahwa pasien tidak memiliki penyakit serta dalam kondisi fisik dan mental yang baik. Surat ini diberikan kepada pasien setelah menjalani serangkaian pemeriksaan fisik.

Bagi CPNS yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk CPNS, berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan dan cara membuatnya.

Ketentuan Surat Keterangan Sehat CPNS

Ilustrasi dokumen persyaratan CPNS. Foto: Pexels

Surat keterangan sehat untuk mendaftar CPNS tidak bisa dibuat sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Mengutip laman Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), syarat surat keterangan sehat untuk CPNS:

  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat terbaru.

  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas selama dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat terbaru.

  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) dan suratnya dibuat baru.

  • Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat CPNS

Ilustrasi surat keterangan sehat yang ditandatangani oleh dokter. Foto: Pexel

Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya:

  • Pendaftar wajib datang tanpa perwakilan.

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Membawa kartu BPJS Kesehatan (jika ada).

  • Menyiapkan biaya administrasi.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara membuat surat keterangan sehat CPNS yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi puskesmas atau rumah sakit pemerintah terdekat.

  2. Menuju ke loket administrasi untuk mendaftarkan diri dan menyampaikan tujuan kunjungan, yaitu membuat surat keterangan sehat.

  3. Petugas akan memberikan nomor antrean.

  4. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil, setelah itu Anda akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.

  5. Perawat yang bertugas akan menanyakan keluhan, mengukur tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan.

  6. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk bertemu dokter. Dokter mulai melakukan pemeriksaan pada pasien terkait (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang).

  7. Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan menentukan diagnosis.

  8. Dokter memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat ke bagian tata usaha.

  9. Perawat yang bertugas akan mengantarkan dokumen Anda ke bagian tata usaha yang telah ditugaskan di bagian kasir untuk mengetik surat keterangan sehat.

  10. Setelah surat keterangan sehat dicetak, kemudian dokter akan menandatangani surat tersebut.

  11. Bagian tata usaha selanjutnya memberikan cap surat keterangan sehat dan menulis catatan pemberian surat keterangan sehat di buku laporan.

  12. Anda tinggal menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat.

  13. Jika surat sudah jadi, Anda akan dipanggil untuk membayar biaya pembuatan surat ke bagian administrasi.

Jadi, calon pendaftar dapat membuat surat keterangan sehat CPNS sesuai langkah-langkah di atas.

(SFR)