Konten dari Pengguna

Syarat Bikin NPWP Pribadi secara Online beserta Tahapannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
3 Mei 2024 0:01 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Bikin NPWP Pribadi. Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Bikin NPWP Pribadi. Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu. Prosedurnya dapat dipahami dengan memenuhi syarat bikin NPWP pribadi baik secara online atau offline.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan pembayaran pajak dan proses pembuatannya bisa mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau mengakses di ereg.pajak.go.id.

Jenis Pajak

Ilustrasi Jenis Pajak. Unsplash/Kelly Sikkema
Syarat bikin NPWP pribadi atau pajak bagi perorangan dan entitas bisnis dipergunakan untuk membiayai pengeluaran publik dan memenuhi kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik.
Selain pajak pribadi, di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku sesuai dengan undang-undang, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis pajak ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang terbaru.
Sedangkan pajak pribadi berlaku untuk pelaku usaha di Indonesia terutama berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu dipahami:

1. Pengenaan PPh

Pelaku usaha akan dikenakan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari usahanya, termasuk keuntungan usaha, bunga, royalti, dan dividen.

2. Tarif Pajak

Tarif pajak berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan struktur badan hukumnya. Misalnya, bagi usaha perseorangan, tarif pajak dapat berbeda dengan usaha yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

3. Pemotongan PPh

Jika pelaku usaha memiliki karyawan, mereka harus melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penghasilan karyawan mereka.

4. Pemenuhan Kewajiban PPh

Pelaku usaha diwajibkan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar PPh secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

5. Pemotongan PPh Pasal 23

Pelaku usaha yang melakukan pembayaran atas jasa atau penghasilan lain kepada pihak ketiga juga memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 23 kepada otoritas pajak.

6. Insentif Pajak

Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha untuk mendorong investasi, penelitian dan pengembangan, penciptaan lapangan kerja, dan sektor-sektor tertentu lainnya.

7. Pelaporan dan Audit

Pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan semua penghasilan dan melakukan pembukuan yang akurat. Selain itu, mereka juga dapat menjadi subjek audit oleh otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan pajak.
Ketentuan pajak pribadi untuk pelaku usaha dapat beragam tergantung pada ukuran, jenis, dan struktur bisnisnya. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak atau akuntan profesional untuk mendapatkan informasi yang tepat sesuai dengan situasi bisnis Anda.

Pengertian NPWP

Ilustrasi NPWP. Unsplash/Markus Winkler
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan, baik itu individu maupun badan usaha.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai NPWP untuk individu di Indonesia:

1. Kewajiban Memiliki NPWP

Setiap individu yang memiliki penghasilan, termasuk gaji, usaha, atau penghasilan lainnya, wajib memiliki NPWP.

2. Pendaftaran NPWP

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan di kantor pajak setempat dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penggunaan NPWP

NPWP digunakan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya.

4. Pembaruan NPWP

NPWP harus diperbarui jika terjadi perubahan data pribadi, seperti alamat atau status pernikahan.

5. Sanksi atas Tidak Memiliki NPWP

Individu yang tidak memiliki NPWP atau tidak memperbarui NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif atau denda oleh otoritas pajak.

6. Kepatuhan dalam Penggunaan NPWP

NPWP harus digunakan dengan benar dan tidak boleh disalahgunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
NPWP merupakan identifikasi yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia dan sangat diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait NPWP dan menjaga kepatuhan dalam penggunaannya.

Ketentuan NPWP

Ilustrasi Pajak. Unsplash/Olga DeLawrence
Tidak semua orang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, menurut undang-undang perpajakan di Indonesia, ada beberapa kriteria yang menentukan apakah seseorang wajib memiliki NPWP atau tidak.
Berikut adalah beberapa kriteria umum yang membuat seseorang wajib memiliki NPWP:

1. Memiliki Penghasilan

Setiap individu yang memiliki penghasilan yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan, seperti gaji, usaha, atau penghasilan lainnya, biasanya wajib memiliki NPWP.

2. Memiliki Kewajiban Pajak

Individu yang memiliki kewajiban perpajakan, seperti membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya, biasanya juga wajib memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT

3. Status Perkawinan

Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, status perkawinan juga dapat memengaruhi kewajiban NPWP. Misalnya, pasangan yang menikah dengan penghasilan di atas batas tertentu mungkin diwajibkan untuk memiliki NPWP secara bersama-sama.

4. Transaksi Tertentu

Beberapa transaksi atau kegiatan tertentu, seperti pembelian atau penjualan properti, juga dapat memicu kewajiban untuk memiliki NPWP.
Meskipun demikian, ada juga beberapa kasus di mana seseorang tidak wajib memiliki NPWP, misalnya jika mereka tidak memiliki penghasilan atau jika mereka termasuk dalam kategori-kategori tertentu yang dikecualikan dari kewajiban perpajakan.
Jadi, kewajiban untuk memiliki NPWP tergantung pada situasi dan status keuangan masing-masing individu.

Langkah-Langkah Membuat NPWP

Ilustrasi Pajak. Unsplash/The New York Public Library
Untuk membuat NPWP secara online, seseorang dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

2. Akses Situs Resmi DJP Online

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id dan pilih menu "E-Registration" atau "Registrasi Online".

3. Isi Formulir Registrasi

Isi formulir registrasi online dengan informasi pribadi yang diminta, termasuk nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP), dan informasi lain yang relevan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti scan KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

5. Verifikasi Informasi

Periksa kembali informasi yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya sebelum melanjutkan proses registrasi.

6. Kirim Permohonan

Setelah semua informasi dan dokumen terunggah dengan benar, kirimkan permohonan registrasi NPWP Anda secara online.

7. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirimkan permohonan, tunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Mereka akan memeriksa informasi dan dokumen yang Anda kirimkan.

8. Terima NPWP

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui email atau melalui pos.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan NPWP secara online dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan prosedur yang berlaku di masing-masing daerah.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan dengan cermat dan lengkap semua informasi yang diminta dengan benar.

Syarat Bikin NPWP Pribadi secara Online

Ilustrasi Syarat Bikin NPWP Pribadi. Unsplash/Kelly Sikkema
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi secara online tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun umumnya, berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen identitas resmi yang mencantumkan nama lengkap, nomor identitas, alamat, dan informasi pribadi lainnya.

2. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen yang menunjukkan status keluarga dan hubungan antara anggota keluarga, biasanya diperlukan untuk memverifikasi alamat dan status pernikahan.

3. Surat Keterangan Tempat Tinggal

Dokumen yang menunjukkan alamat tempat tinggal Anda, biasanya diperlukan jika alamat yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan alamat saat ini.
ADVERTISEMENT

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Tua atau Wali (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, NPWP orang tua atau wali mungkin diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat NPWP pribadi.

5. Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Terkadang, otoritas pajak dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan, seperti surat kuasa atau dokumen pendukung lainnya.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online.
Dengan memiliki semua dokumen yang lengkap dan akurat untuk memenuhi prosedur syarat bikin NPWP pribadi secara online. Sehingga, setiap orang bisa memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan tanpa hambatan. (Win)