Konten dari Pengguna

Syarat Bikin SKCK di Polsek untuk Melamar Kerja

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
6 Oktober 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat bikin SKCK di Polsek. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat bikin SKCK di Polsek. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Syarat bikin SKCK di polsek sama seperti di Polres atau Polda. Mengurus SKCK untuk melamar kerja bisa di tingkat kepolisian sektor (polsek).
ADVERTISEMENT
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi dokumen yang sering diminta saat melamar pekerjaan.
Mengutip laman Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi dari kepolisian tentang catatan kriminal seseorang. Melalui surat ini, perusahaan bisa mengetahui apakah calon pelamar pernah melakukan tindakan kejahatan atau tidak.
Pembuatan SKCK untuk melamar kerja bisa dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, atau polda. Lantas, apa saja syarat bikin SKCK di Polsek untuk melamar kerja? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Syarat Bikin SKCK di Polsek

Ilustrasi syarat bikin SKCK di Polsek.
Sebelum membuat SKCK di polsek, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Menpan-RB, berikut adalah syarat buat SKCK di Polsek:
ADVERTISEMENT

Cara Buat SKCK di Polsek

Ilustrasi syarat bikin SKCK di Polsek. Foto: Unsplash.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online via aplikasi PRESISI Polri atau datang ke kantor kepolisian di kecamatan atau kota masing-masing. Berikut ini langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline dan online:

1. Cara Bikin SKCK di Polsek

Berikut ini adalah cara membuat SKCK di Polsek:

2. Cara Bikin SKCK via PRESISI Polri

Berikut ini adalah cara buat SKCK melalui PRESISI Polri:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu. Surat keterangan ini berlaku selama enam bulan setelah pembuatan. Apabila masa berkalunya sudah habis, SKCK dapat diperpanjang tanpa harus melakukan daftar ulang.
Itulah informasi tentang syarat bikin SKCK di Polsek beserta tata caranya. Semoga informasinya bermanfaat!
(GLW)