Syarat Bikin SKCK di Polsek untuk Melamar Kerja

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat bikin SKCK di polsek sama seperti di Polres atau Polda. Mengurus SKCK untuk melamar kerja bisa di tingkat kepolisian sektor (polsek).
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi dokumen yang sering diminta saat melamar pekerjaan.
Mengutip laman Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi dari kepolisian tentang catatan kriminal seseorang. Melalui surat ini, perusahaan bisa mengetahui apakah calon pelamar pernah melakukan tindakan kejahatan atau tidak.
Pembuatan SKCK untuk melamar kerja bisa dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, atau polda. Lantas, apa saja syarat bikin SKCK di Polsek untuk melamar kerja? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Syarat Bikin SKCK di Polsek
Sebelum membuat SKCK di polsek, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan. Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Menpan-RB, berikut adalah syarat buat SKCK di Polsek:
Fotokopi atau scan KTP
Fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir.
Dokumen sidik jari.
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar. Foto berbentuk potrait dengan background merah, wajah terlihat jelas, berpakaian rapi dan sopan, serta tidak menggunakan aksesori wajah.
Cara Buat SKCK di Polsek
Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online via aplikasi PRESISI Polri atau datang ke kantor kepolisian di kecamatan atau kota masing-masing. Berikut ini langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline dan online:
1. Cara Bikin SKCK di Polsek
Berikut ini adalah cara membuat SKCK di Polsek:
Datang ke kantor polsek terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Kunjungi Loker Pelayanan SKCK dan ambil nomor antrian.
Isi formulir pembuatan SKCK yang disediakan. Selanjutnya, serahkan formulir beserta dokumen ke petugas.
Lakukan pembayaran di loket dan tunggu hingga proses pembuatan SKCK selesai. Waktu yang diperlukan untuk mengurus SKCK sekitar 15-30 menit.
2. Cara Bikin SKCK via PRESISI Polri
Berikut ini adalah cara buat SKCK melalui PRESISI Polri:
Download aplikasi PRESISI POLRI melalui playstore dan AppStore. Daftar menggunakan nomor telepon dan email.
Pilih menu ‘SKCK’ pada layar utama, setelah itu klik ‘Ajukan SKCK’.
Kemudian lengkapi formulir pendaftaran online berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat rumah.
Unggah dokumen persyaratan berupa scan KTP, scan KK, hingga pas foto.
Jika data dan dokumen persyaratan sudah lengkap, lakukan pembayaran menggunakan BRIVA. Simpan atau cetak tanda bukti pembayaran berupa barcode.
Kunjungi Loker Persyaratan SKCK di polsek setempat dengan menunjukkan barcode serta membawa kartu identitas asli.
Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu. Surat keterangan ini berlaku selama enam bulan setelah pembuatan. Apabila masa berkalunya sudah habis, SKCK dapat diperpanjang tanpa harus melakukan daftar ulang.
Itulah informasi tentang syarat bikin SKCK di Polsek beserta tata caranya. Semoga informasinya bermanfaat!
(GLW)
