Konten dari Pengguna

Syarat Calon Presiden 2024 Menurut Undang-Undang Pemilu

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA

Syarat Calon Presiden 2024 termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu syarat utamanya yaitu calon presiden harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Terkait proses pemilihannya, UU Pemilu Pasal 221 menyebutkan bahwa calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, calon presiden tidak bisa mengusulkan dirinya sendiri tanpa dukungan dari pihak manapun.

Nantinya, calon presiden akan melewati serangkaian proses menuju pemilu. Masyarakat yang sudah memiliki KTP diberikan hak untuk memilih calon presiden yang akan memimpin negara ini selama 1 periode.

Untuk sampai ke tahap Pemilu, calon presiden harus memenuhi semua persyaratan yang diberlakukan. Apa saja? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Syarat Calon Presiden 2024

Ilustrasi calon presiden. Foto: pixabay

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023. Ada sejumlah dokumen dan pemberkasan yang mesti disiapkan oleh pasangan calon presiden, meliputi KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, ijazah, daftar riwayat hidup, dan lain-lain.

Kemudian, ada juga persyaratan lain yang diatur dalam UU Pemilu, yakni:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

  • Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

  • Terdaftar sebagai Pemilih;

  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

  • Berusia paling rendah 40 tahun;

  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;

  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Cek DCS DPR RI Pemilu 2024 dan Daftar Parpolnya

(MSD)