Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning Cianjur untuk Pencari Kerja

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar kartu kuning di Cianjur. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar kartu kuning di Cianjur. Foto: Unsplash.

Cara daftar kartu kuning Cianjur tidak jauh berbeda dengan pendaftaran di kota-kota lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun mendatangi kantor dinas tenaga kerja setempat.

Kartu kuning atau yang dikenal dengan AK/1 merupakan kartu tanda pencari kerja. Kartu ini berisi nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, status, hingga tingkat pendidikan terakhir pencari kerja.

Kartu kuning menjadi salah satu syarat administrasi saat melamar di perusahaan BUMN atau instansi pemerintahan. Namun, ada juga beberapa perusahaan swasta yang meminta kartu kuning sebagai tanda bahwa calon pekerja tidak dalam ikatan kerja dengan perusahaan lain.

Mengutip laman Kemnaker, pembuatan kartu kuning dapat dilakukan di dinas tenaga kerja kabupaten/kota tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Lantas, bagaimana cara daftar kartu kuning dan apa saja persyaratannya?

Syarat Daftar Kartu Kuning Cianjur

Ilustrasi cara daftar kartu kuning di Cinajur. Foto: Unsplash.

Sebelum membuat kartu kuning, pencari kerja perlu melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Mengutip laman Kementerian Ketenagakerjaan, syarat untuk memperoleh AK/I sebagai berikut:

  • KTP elektronik

  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

  • Ijazah pendidikan terakhir

  • Sertifikat Kompetensi Kerja atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi yang memiliki.

Cara Daftar Kartu Kuning

Ilustrasi cara daftar kartu kuning di Cianjur. Foto: Unsplash.

Cara daftar kartu kuning di Kabupaten Cianjur dapat dilakukan secara offline atau online. Pendaftaran offline dilakukan dengan datang ke kantor dinas tenaga kerja setempat. Tata caranya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Disnaker Kabupaten Cianjur dengan membawa dokumen persyaratan.

  • Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen ke loket pembuatan kartu kuning atau kartu AK-1.

  • Tunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai. Jika kartu sudah selesai dicetak, pemohon perlu melakukan legalisasi kartu.

Sementara proses pendaftaran kartu AK/I secara online dilakukan di situs Disnaker Kabupaten Cianjur. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs Disnaker Kabupaten Cianjur melalui laman https: //disnakertrans.cianjurkab.go.id.

  • Klik "Daftar" untuk membuat akun. Isi formulir pendaftaran berupa nama, email, nomor telepon, dan password. Setelah itu, masukkan captcha dan klik "Ok".

  • Masuk ke akun Disnaker Kabupaten Cianjur dengan email dan password yang telah dibuat.

  • Klik ikon garis tiga yang ada di pojok kanan atas pada halaman utama.

  • Setelah itu, pilih opsi AK-1, kemudian klik menu "Daftar Ak-1".

  • Lengkapi data diri dengan mengisi nama, NIK, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, peserta akan diberikan nomor registrasi. Catat nomor registrasi atau simpan dengan screenshot layar.

  • Selanjutnya, pemohon hanya tinggal mengambil kartu kuning di Kantor Disnaker Cianjur.

  • Tunjukkan nomor registrasi dan serahkan dokumen ke loket pembuatan kartu AK-1.

(GLW)