Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning Cianjur untuk Pencari Kerja
19 September 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara daftar kartu kuning Cianjur tidak jauh berbeda dengan pendaftaran di kota-kota lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun mendatangi kantor dinas tenaga kerja setempat.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning atau yang dikenal dengan AK/1 merupakan kartu tanda pencari kerja. Kartu ini berisi nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, status, hingga tingkat pendidikan terakhir pencari kerja.
Kartu kuning menjadi salah satu syarat administrasi saat melamar di perusahaan BUMN atau instansi pemerintahan. Namun, ada juga beberapa perusahaan swasta yang meminta kartu kuning sebagai tanda bahwa calon pekerja tidak dalam ikatan kerja dengan perusahaan lain.
Mengutip laman Kemnaker, pembuatan kartu kuning dapat dilakukan di dinas tenaga kerja kabupaten/kota tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun. Lantas, bagaimana cara daftar kartu kuning dan apa saja persyaratannya?
Syarat Daftar Kartu Kuning Cianjur
Sebelum membuat kartu kuning, pencari kerja perlu melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Mengutip laman Kementerian Ketenagakerjaan, syarat untuk memperoleh AK/I sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Kartu Kuning
Cara daftar kartu kuning di Kabupaten Cianjur dapat dilakukan secara offline atau online. Pendaftaran offline dilakukan dengan datang ke kantor dinas tenaga kerja setempat. Tata caranya sebagai berikut:
Sementara proses pendaftaran kartu AK/I secara online dilakukan di situs Disnaker Kabupaten Cianjur. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(GLW)