Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Mengurus PIRT secara Online

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus PIRT secara online. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus PIRT secara online. Foto: Unsplash.

Pengusaha kuliner rumahan perlu mengetahui cara mengurus PIRT atau sertifikat produksi pangan rumah tangga (SPP IRT) secara online. Sebab sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk memasarkan produk secara luas.

Mengutip laman Istana UMKM, PIRT atau SPP IRT merupakan izin edar produksi pangan rumah tangga. Sertifikat tersebut akan menjadi jaminan tertulis bahwa produk yang dijual aman dan layak dikonsumsi.

SPP IRT diterbitkan oleh bupati atau walikota setempat dan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak sertifikat diterbitkan. Lantas, bagaimana cara mengurus PIRT dan apa saja syarat yang diperlukan?

Syarat Mengurus PIRT

Ilustrasi cara mengurus PIRT secara online. Foto: Unsplash.

Sebelum mengajukan permohonan SPP-IRT, pengusaha perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip laman Portal Informasi Indonesia, persyaratan untuk membuat PIRT antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha

  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha

  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

  • Denah lokasi dan denah bangunan

  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

  • Data produk makanan atau minuman yang akan didaftarkan

  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman

  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Cara Mengurus PIRT secara Online

Ilustrasi cara mengurus PIRT secara online. Foto: Unsplash.

Setelah melengkapi persyaratan, pengusaha dapat mengajukan permohonan SPP IRT. Pendaftaran izin PIRT dapat diajukan secara online melalui website OSS. Berikut tahapan mengurus PIRT:

  • Pemohon melakukan pendaftaran di aplikasi SP-PIRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS ( Online Single Submission).

  • Setelah itu, masuk ke website OSS melalui https:// oss. go. id/, lalu login ke sistem OSS.

  • Mengajukan permohonan UMKU untuk SPP-IRT.

  • Klik pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.

  • Apabila data NIB sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT, pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id. Tetapi jika data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi, pemohon wajib melengkapi datanya.

  • Isi kelengkapan data produk pangan, setelah itu unggah rancangan label dan pernyataan komitmen.

  • Apabila semua data telah diisi secara lengkap, SPP IRT akan divalidasi secara otomatis oleh sistem. No P-IRT juga kan tergenerasi secara otomatis dari data yang dimasukkan oleh pelaku.

Sebagai informasi, pendaftaran PIRT tidak dikenakan biaya alias gratis. Setelah SPP IRT diterbitkan, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan.

Proses pengawasan tersebut mencakup penyuluhan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPPB-IRT), dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

(GLW)