Konten dari Pengguna

Syarat Foto Nikah yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
15 Agustus 2023 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Pas foto menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon pengantin saat hendak mendaftarkan pernikahan. Ada sejumlah syarat foto nikah yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Foto calon pengantin digunakan sebagai kelengkapan sejumlah dokumen, salah satunya buku nikah. Seperti foto KTP, foto pada buku nikah berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah.
Karenanya, calon pengantin perlu memperhatikan beberapa syarat sebelum menyerahkan foto nikah. Seperti apa ketentuan dan syarat foto nikah 2023? Simak informasinya dalam ulasan berikut!

Syarat Foto Nikah 2023

Ilustrasi syarat foto nikah yang perlu diketahui calon pengantin. Foto: Unsplash.
Pas foto untuk dokumen pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Calon pengantin dapat melakukan pemotretan di studio foto demi hasil yang maksimal.
Meski begitu, foto nikah juga dapat dilakukan di rumah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Menyadur laman Kementerian Agama Sulawesi Selatan, berikut beberapa syarat pas foto nikah.

1. Tampilan Calon Pengantin

Sebelum melakukan pemotretan, calon pengantin harus memperhatikan beberapa hal agar hasil yang didapat memuaskan dan sesuai aturan. Penampilan calon pengantin harus rapi dan formal menggunakan baju yang sopan, bisa kemeja atau blouse untuk perempuan.
ADVERTISEMENT
Tidak ada aturan khusus terkait warna baju yang harus digunakan. Namun, yang paling sering dipilih adalah warna-warna netral yang kontras dengan background seperti hitam atau putih.
Selain pakaian, gaya rambut juga perlu diperhatikan calon pengantin. Rapikan rambut sebelum foto diambil agar tidak menutupi telinga dan bagian wajah.
Sementara bagi wanita yang menggunakan hijab, sebaiknya pilih model hijab yang sederhana dan tidak mencolok. Selain itu, gunakan hijab yang pas agar tidak menutupi wajah.

2. Latar Belakang Foto

Sesuaikan background atau latar belakang dengan aturan yang ditentukan. Pas foto untuk buku nikah menggunakan latar berwarna biru.
Tidak diketahui secara pasti alasan di balik pemilihan warna tersebut. Hal ini sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Latar pas foto bisa disesuaikan saat melakukan pemotretan di studio. Namun, jika foto dilakukan sendiri di rumah, Anda dapat mengeditnya menggunakan aplikasi untuk mengganti warna latar.

3. Ukuran Foto

Selain warna latar foto, Kemenag juga menetapkan ukuran pas foto untuk dokumen pernikahan. Ada dua ukuran pas foto yang wajib diserahkan calon pengantin kepada Kantor Urusan Agama (KUA), yakni ukuran 2 x 3 dan 4 x 6.
Ukuran 2 x 3 diserahkan sebanyak 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria. Sementara ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing satu lembar untuk calon pengantin pria dan wanita.
(GLW)