Syarat Inpassing Kemenag untuk Guru Madrasah non-ASN

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengajuan usulan penyetaraan jabatan guru madrasah bukan aparatur sipil negara (inpassing) sudah dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online melalui SIMPATIKA dengan melengkapi syarat Inpassing Kemenag.
Mengutip laman Kementerian Agama, penyetaraan jabatan akan disesuaikan berdasarkan masa kerja, jenjang pendidikan, dan sertifikat pendidik.
Adapun mekanisme pengajuan usulan inpassing dilakukan melalui empat tahap, yakni pengajuan inpassing, pengecekan Kemenag Kota, pengecekan kanwil provinsi, dan pengecekan direktorat GTK madrasah.
Apabila usulan inpassing diterima, guru bukan ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.
Bagaimana cara daftar inpassing Kemenag dan apa saja syaratnya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Syarat Inpassing Kementerian Agama
Merujuk Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN Bersertifikat Pendidik 2023, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum mengusulkan inpassing:
Usia maksimal 55 tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan.
Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya (S1)/Diploma Empat (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Apabila ijazah diterbitkan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, peserta wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan ljazah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).
Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012.
Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
Terdaftar dalam SIMPATIKA dan melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Adapun syarat administrasi yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan.
Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja.
Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-1), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3).
Pakta Integritas
Tata Cara Pengajuan Inpassing
Apabila memenuhi kriteria di atas, guru madrasah non ASN dapat mengajukan usulan inpassing dengan mengisi formulir online dan mengunggah berkas persyaratan di SIMPATIKA.
Adapun tata cara pengajuan pengusulan penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai berikut:
Buka situs SIMPATIKA melalui http://simpatika.kemenag.go.id/ lalu login menggunakan email.
Setelah itu, pilih ‘Login PTK’. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan kata sandi dengan benar.
Pilih menu ‘Ajuan Inpassing’ pada dasbor PTK dan klik ‘Formulir’.
Lengkapi formulir pengajuan inpassing dengan benar dan unggah dokumen persyaratan. Apabila persyaratan sudah lengkap, konfirmasi pernyataan kebenaran pengisian formulir ‘Ajuan Inpassing’ lalu klik ‘Simpan Ajuan’.
Pengajuan inpassing telah dikirim. Peserta hanya perlu menunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
(GLW)
