Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Inpassing Kemenag untuk Guru Madrasah non-ASN
1 September 2023 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengajuan usulan penyetaraan jabatan guru madrasah bukan aparatur sipil negara (inpassing) sudah dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online melalui SIMPATIKA dengan melengkapi syarat Inpassing Kemenag.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Agama, penyetaraan jabatan akan disesuaikan berdasarkan masa kerja, jenjang pendidikan, dan sertifikat pendidik.
Adapun mekanisme pengajuan usulan inpassing dilakukan melalui empat tahap, yakni pengajuan inpassing, pengecekan Kemenag Kota, pengecekan kanwil provinsi, dan pengecekan direktorat GTK madrasah.
Apabila usulan inpassing diterima, guru bukan ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.
Bagaimana cara daftar inpassing Kemenag dan apa saja syaratnya? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Syarat Inpassing Kementerian Agama
Merujuk Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN Bersertifikat Pendidik 2023, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum mengusulkan inpassing:
ADVERTISEMENT
Adapun syarat administrasi yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
Tata Cara Pengajuan Inpassing
Apabila memenuhi kriteria di atas, guru madrasah non ASN dapat mengajukan usulan inpassing dengan mengisi formulir online dan mengunggah berkas persyaratan di SIMPATIKA.
Adapun tata cara pengajuan pengusulan penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(GLW)